Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tangkap Guru di Bogor yang Jalankan Investasi Bodong Rp23 M

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bogor, IDN Times - Polres Bogor menangkap seorang guru madrasah berinisial I alias Iwong di Sukajaya, Kabupaten Bogor. Iwong ditangkap karena menjalankan dua investasi bodong.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan ulah Iwong dilaporkan para korban ke polisi pada Juni 2021. Total kerugian yang dialami ratusan orang korban mencapai Rp23,4 miliar.

"Tersangka ini guru di Sukajaya, guru madrasah," kata AKBP Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Kamis (23/9/2021).

1. Iwong janjikan korban dapat keuntungan 40 persen

default-image.png
Default Image IDN

Harun mengungkapkan, pada praktik investasi bodong pertama, Iwong menjanjikan para korban mendapat profit 40 persen dari uang yang disimpan kepadanya. Sebanyak 837 orang termakan rayuan Iwong.

"Total korbannya 837 korban, dengan dana kerugian semuanya kurang lebih Rp 15,8 Miliar," kata Harun.

2. Buka arisan sembako abal-abal

Ilustrasi pembagian sembako untuk warga terdampak COVID-19. (IDN Times/Daruwaskita)

Bentuk investasi bodong kedua yang dijalankan Iwong adalah arisan sembako. Setidaknya, Harun mengungkapkan, uang sebesar Rp7,5 miliar telah disetorkan para korban kepada Iwong.

"Dengan dua investasi bodong ini, (kerugian) dana nasabah total Rp 23.430.269.134," kata Harun.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga kwitansi, satu akta pendirian koperasi, delapan buku tabungan, dua unit sepeda motor, delapan kartu ATM, hingga laptop.

"Tersangka dijerat Pasal 372 maupun 378 KUHP dan Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp10 miliar, maksimal Rp200 miliar," ungkap Harun.

3. Uang korban dipakai Iwong untuk trading via aplikasi

Ilustrasi grafik (IDN Times/Arief Rahmat)

Di hadapan polisi, Iwong mengaku uang para korban dipakai untuk melakukan trading melalui aplikasi online. Namun, Iwong beralasan mengalami kerugian Rp2 miliar sehingga tidak bisa membayarkan profit yang dijanjikan ke para korban.

"Tersangka menjadi kekurangan dana karena mengikuti salah satu situs trading, Binomo, yang kemudian tersangka rugi sebesar Rp2 miliar kurang lebihnya. Itulah yang kemudian membuat tersangka tidak bisa membayarkan profit-profit itu," kata Harun.

Selain dihabiskan untuk trading, ia mengatakan, Iwong juga menghabiskan uang hasil investasi bodong itu membeli aset tanah seluas tiga hektare, motor dan yang lainnya.

"Uangnya habis, di rekening-rekeningnya tinggal Rp 200 ribuan. Kita masih mengembangkan perkara ini. Sementara masih satu tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," kata Harun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us