Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tangkap Pedagang Tahu Bulat yang Lecehkan Anak di Jakbar

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Jakarta, IDN Times - Polisi menangkap pelaku kekerasan seksual pada anak di Kembangan Utara, Jakarta Barat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, menjelaskan pelaku berprofesi sebagai pedagang tahu bulat di wilayah yang sama dan berinisial AR (26).

"Sementara korban adalah seorang anak perempuan berinisial AQ (5) yang berasal dari Jalan Kp. Salo, Kembangan Utara, Jakarta Barat," kata dia dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023).

1. Anak AQ lapor orang tua usai dilecehkan

Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Korban menceritakan kepada orang tua, pelaku AR menggengam dan menarik tangan kirinya, lalu melakukan pelecehan. Pelecehan itu terjadi pada 21 Agustus 2023, sekitar pukul 18.00 WIB. Kala itu, korban tengah membeli tahu bulat dari pelaku.

"Korban kemudian menangis dan mengadukan perbuatan terlapor kepada orang tuanya (ibu korban)," kata Andri.

2. AR ditangkap akhir Agustus

ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Pelapor yang merupakan orang tua dari anak AQ membawa kasus ini ke ranah hukum. Laporan diterima Polres Metro Jakarta Barat untuk proses lebih lanjut.

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku AR pada 28 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Dia ditangkap di Kampung Salo, Kembangan, Jakarta Barat

3. Terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual pada anak, AR bisa dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama 15 tahun lamanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us