Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bekasi yang Sempat Viral

Tawuran antar dua kelompok terjadi di Tambun Bekasi. (Istimewa)
Tawuran antar dua kelompok terjadi di Tambun Bekasi. (Istimewa)
Intinya sih...
  • Polres Metro Bekasi menangkap 3 pelaku tawuran di Jalan Raya Mangunjaya, Kabupaten Bekasi.
  • Pelaku menggunakan senjata tajam dan sepeda motor untuk melukai korban yang merupakan pelajar.
  • Ketiga pelaku dapat dijerat Pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi telah menangkap tiga orang pelaku tawuran yang terjadi di Jalan Raya Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, ketiga pelaku tawuran yang ditangkap itu berinisial R (18), P (19) dan Z (17). 

"Awalnya kita menangkap dua orang, terus kemudian siangnya satu (total tiga orang)," katanya, Senin (6/1/2024). 

1. Peran para pelaku

Tawuran antar dua kelompok terjadi di Tambun Bekasi. (Istimewa)
Tawuran antar dua kelompok terjadi di Tambun Bekasi. (Istimewa)

Onkoseno menjelaskan, pelaku R melakukan pembacokan terhadap pelaku tawuran lainnya berinisial N (16 tahun) dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. 

Sementara dua pelaku lainnya P dan Z melukai N dengan cara menabrak dan melindas N dengan menggunakan sepeda motor. Onkoseno juga mengatakan, ketiga pelaku tersebut masih berstatus sebagai pelajar. 

"Masih (pelajar), cuma belum tahu setelah ini apakah dikeluarkan dari sekolah atau gimana," katanya. 

2. Terancam lima tahun penjara

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Akibat perbuatannya, lanjut Onkoseno, ketiga pelaku terancan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan dengan hukuman penjara paling lama lima tahun. 

"Barang bukti yang kita amankan dari pelaku R itu ada tiga bilah senjata tajam dimana salah satunya yang dipakai untuk membacok korban," katanya. 

3. Satu orang kritis

Ilustrasi pengeroyokan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pengeroyokan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Aksi tawuran ini terekam kamera handphone warga hingga viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat salah seorang peserta tawuran yang menggunakan sweter berwarna putih tergeletak di tengah jalan. 

Sementara beberapa orang yang diduga sebagai lawan tawuran terus menyabetinya dengan senjata tajam. Dalam video tersebut, remaja yang menggunakan sweter berwarna putih itu juga ditabrak dengan sepeda motor. 

Di akhir video, remaja tersebut berusaha bangun dan pergi meninggalkan lokasi kejadian setelah teman-temannya menjemputnya. 

Akibat tawuran tersebut, satu orang remaja berinisial N (16) kritis. Saat ini, N pun tengan menjalani perawatan di RSUD Cibitung, Kabupaten Bekasi.

"Korban mengalami luka dibagian kepala dan tangannya. Korban selamat, dan di rawat di RSUD Cibitung," ungkapnya, Sabtu (4/1/2025). 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us