Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tetapkan 19 Demonstran Tolak RUU Pilkada Jadi Tersangka

Polisi menangkap tiga demonstran usai tembakkan gas air mata ke demonstran di depan gedung DPR, Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah menangkap setidaknya 50 demonstran dalam aksi menolak pengesahan RUU Pilkada di Senayan, Jakarta pada Kamis (22/8/2024). Dari jumlah tersebut, 19 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari 50 orang yang telah diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum PMJ telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Seorang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP. Ia diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang, yaitu merusak pagar DPR bagian depan.

"Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara," ujarnya.

Sebanyak 18 tersangka lainnya diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat, kemudian secara bersama melakukan tindakan kekerasan, dan Pasal ketiga persangkaan tidak mengindahkan perintah polisi.

"Saat proses penyampaian pendapat, kemudian sudah selesai, setelah diminta oleh petugas kami untuk membubarkan diri, ini mereka tidak membubarkan diri, bahkan memberikan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu, kayu ya, ada yang menggunakan bambu," ujarnya.

"Terhadap tersangka yang 18 ini, itu dipersangkakan Pasal 212 KUHP, 214, dan atau 218 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun," imbuhnya.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, 19 Demonstran itu tak ditahan. Pihak keluarga telah dipanggil dan tersangka dipulangkan.

"Pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti dan juga tidak melarikan diri," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us