Polres Metro Jaksel Tangkap 3 Pilot Terkait Kasus Narkoba

Jakarta, IDN Times - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 4 orang yang terjerat kasus narkoba. Keempatnya berinisial S, IP, DC dan DSK.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Budi Sartono mengatakan, keempatnya ditangkap pada Senin 6 Juli 2020, di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
"S adalah karyawan swasta, tiga (lainnya) adalah pilot maskapai penerbangan yang ada di Indonesia," kata Budi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).
1. Para pilot mengonsumsi sabu agar konsentrasi

Budi menjelaskan, narkoba itu dibeli dari tersangka S oleh salah satu pilot. Kemudian, pilot itu membagikannya kepada dua pilot lainnya. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengonsumsi narkoba jenis sabu sudah cukup lama. Ada yang tiga tahun, hingga empat tahun.
"Kita sangat khawatir, maka dari itu kita merilis ini untuk mengingatkan bahwa narkoba bisa ke mana-mana saja. Tanpa pandang bulu," ucapnya.
Selain itu, polisi masih mendalami kapan barang haram itu dikonsumsi para pilot.
"Kita masih dalami, tapi yang bersangkutan sementara alasannya untuk konsentrasi. Kita tanya apakah pemakai sebelum penerbangan atau setelah, dia masih mengelak. Katanya setelah penerbangan," ucapnya.
2. Dua pilot berasal dari maskapai pelat merah

Budi mengatakan, polisi juga masih mendalami dari mana S mendapatkan barang haram tersebut. Budi menambahkan, ada juga salah satu pilot yang ditangkap saat baru saja landing.
"Ketiga-tiganya dari maskapai yang berbeda. Yang satu swasta, yang dua pelat merah," ungkapnya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan paket sabu seberat empat gram, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening, tiga paket sabu seberat 0,90 gram, satu set alat hisap sabu dan satu buah korek gas dalam dompet.
3. Polisi akan koordinasi dengan pihak maskapai terkait kasus ini

Lebih lanjut, polisi kata Budi, akan berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk mendalami kasus ini.
"Kita akan berkoordinasi dengan pimpinan penerbangannya. Terus berapa kali mereka melakukan penerbangan selama ini," ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik lndonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.