Komnas Perempuan: Guru Potong Rambut Siswi di Garut Termasuk Kekerasan

- Komnas Perempuan menilai pemotongan rambut paksa terhadap siswi SMKN 2 Garut sebagai bentuk kekerasan yang dapat menimbulkan rasa malu, trauma, dan hilangnya kepercayaan diri.
- Dahlia Madanih menegaskan mewarnai rambut bukan ukuran moralitas, serta mengingatkan pentingnya membangun karakter siswa melalui kesadaran dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
- Guru BK mengaku memotong rambut 18 siswi karena dianggap berpenampilan berlebihan, namun kemudian menyadari kesalahannya setelah tindakan itu berdampak psikologis pada para siswi.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengatakan pemotongan rambut siswi di SMKN 2 Garut, Jawa Barat, adalah bentuk kekerasan, karena dilakukan dengan paksaan. Pemotongan rambut dilakukan karena diduga siswi mewarnai rambut.
"Komnas Perempuan memandang pemotongan rambut secara paksa kepada peserta didik merupakan salah satu bentuk kekerasan, karena perbuatan ini memiliki potensi mempermalukan, merendahkan, dan bersifat sewenang-wenang, dan dapat menyebabkan dampak psikologis seperti trauma, takut, dan hilangnya kepercayaan diri," kata dia, dikutip Jumat (8/5/2026).
1. Mewarnai rambut bukan indikator moralitas
Dahlia menjelaskan, tujuan membangun budaya disiplin dan karakter peserta didik harus didasari dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Tindakan kekerasan yang dilakukan dengan mengatasnamakan moralitas, kata Dahlia, sering kali menempatkan tubuh perempuan sebagai pihak yang menanggung beban penilaian atas yang disebut bermoral atau amoral.
"Mewarnai rambut bukanlah salah satu indikator seseorang dapat dikatakan memiliki nilai moral yang baik atau tidak baik," ujarnya.
2. Karakter dan moralitas penting dibangun dari kesadaran, bukan dari paksaan

Dahlia menyebut penting agar pihak sekolah membangun ruang dialog dengan orang tua, serta peserta didik untuk membangun kesadaran dalam membangun karakter pencapaian tujuan pendidikan. Membangun karakter dan moralitas tinggi justru penting dibangun dari kesadaran, bukan dari paksaan, apalagi dengan cara-cara kekerasan.
Maka soal kasus ini, Komnas Perempuan mengimbau pemerintah daerah melalui dinas pendidikan, mengupayakan pengembangan budaya non-kekerasan di lingkungan sekolah, termasuk kepada tenaga pendidik.
3. Guru BK nilai penampilan siswinya berlebihan

Diketahui, ada 18 siswi SMKN 2 Garut yang rambutnya dipaksa dipotong, karena dicat pirang. Dalam unggahan dialog yang ada di akun Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, guru BK SMKN itu menjelaskan alasan memotong rambut berwarna siswinya.
Guru BK justru itu menilai penampilan mereka berlebihan. "Yang meresahkan kami baru-baru ini tentang penampilan siswa. Mereka berkerudung cuma dalam hal badan, komestiknya berlebihan," ungkap Dedi, menceritakan guru BK.
Dedi menilai alasan itu tidak masuk akal karena para siswi rajin dan tidak bermasalah secara akademik. Ia menegaskan penampilan cukup ditegur atau dikomunikasikan kepada orang tua melalui surat resmi, bukan dihukum secara paksa. Guru BK akhirnya mengaku salah dan menyesal karena tindakannya berdampak psikologis pada siswi.
















