Polri Dalami Asal-usul 15 Senjata Api Dito Mahendra

Jakarta, IDN Times - Mabes Polri telah menerima 15 senjata api (senpi) milik Dito Mahendra, yang sempat ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan pada Senin (13/3/2023).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami asal-usul senjata.
“Untuk 15 senpi yang telah diserahkan KPK ke Polri, Polri saat ini sedang mendalami asal-usul senpi tersebut,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (20/3/2023).
1. Polri dalami terkait legalitas senjata api

Meski begitu, Ramadhan belum merinci jenis-jenis senpi yang diterima Polri setelah diserahkan oleh penyidik KPK tersebut.
"Nanti kita jelaskan. Kita tidak menyampaikan sepotong-sepotong, nanti setelah kita mendapatkan hasilnya, kita sampaikan secara komprehensif," ungkapnya.
Termasuk, kata Ramadhan, soal legalitas dokumen yang menunjukkan sah atau tidaknya memiliki senjata.
"(Soal dokumen) Nanti kita sampaikan," singkatnya.
2. KPK temukan 15 senjata api di rumah Dito

Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023) malam.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa penyidik menemukan 15 pucuk senjata api itu dalam berbagai jenis.
Tim penyidik menemukan setidaknya lima pistol berjenis glock, satu pistol SNW, satu pistol gimber micro dan delapan senjata api laras panjang.
“Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis,” kata dia kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).
“Lima pistol berjenis glock, satu pistol SNW, satu pistol gimber micro, serta 8 senjata api laras panjang,” tambahnya.
3. KPK akan dalami kepemilikan senjata di rumah Dito Mahendra

Ali menegaskan, pihaknya akan mendalami kepemilikan senjata tersebut. Pihaknya juga akan mendalami apakah ada kaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat sedang didalami KPK. Sebab, kata dia, modus TPPU tentulah sangat kompleks.
“Bisa jadi membelanjakan, menyamarkan, menyembunyikan asal usul dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predikat crime-nya, sebagai tindak pidana asalnya yang menjadi kewenangan KPK saat ini,” tutur dia.