Polri Evaluasi Satgas Nemangkawi Sebelum Terjunkan Densus 88 ke Papua

Jakarta, IDN Times - Asisten Kapolri bidang Operasi Inspektur Jenderal Imam Sugianto mengatakan, akan mengevaluasi Satgas Nemangkawi sebelum melibatkan Datasemen Khusus (88) Antiteror Polri dalam pengejaran Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Densus 88 akan dilibatkan dalam pengejaran KKB setelah pelabelan teroris terhadap KKB oleh pemerintah.
“(Satgas Nemangkawi) Akan dievaluasi untuk afektivitasnya,” kata Imam saat dihubungi, Senin (3/5/2021).
1. Pola pengejaran KKB akan diubah

Polri juga akan mengubah pola pengejaran KKB di Papua saat operasi tahap I Satgas Nemangkawi selesai pada Juni 2021. Namun demikian, perubahan pola pengejaran termasuk pelibatan Densus 88 masih menunggu persetujuan Kapolri.
“Sudah on going ya (perubahan pola pengejaran) karena waktu operasi tahap I selesai Juni nanti. Nanti kita mintakan juk Kapolri dulu,” kata Imam.
2. Densus 88 akan dilibatkan dalam pengejaran KKB

Sebelumnya, Pemerintah lewat Kemenko Polhukam resmi menetapkan KKB dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai kelompok teroris. Merespons hal tersebut, Polri langsung menyiapkan Densus 88 Antiteror untuk dilibatkan dalam operasi pengejaran di Papua.
“Artinya kalau sudah ditetapkan gitu, Densus nanti harus kita ikutkan membantu. Paling tidak memetakan, segala macam itu,” kata Asisten Kapolri bidang Operasi Inspektur Jenderal Imam Sugianto saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).
3. Pemerintah resmi melabeli KKB dan OPM kelompok teroris

Pemerintah resmi melabeli KKB dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) ke dalam kelompok teroris. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD melalui keterangan pers dari kantornya di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (29/4/2021).
"Jadi, orang-orang Papua yang melakukan tindak kekerasan dan pembunuhan secara brutal masuk kelompok teroris," ungkap Mahfud yang dikutip dari saluran YouTube Kemenkopolhukam.
Menurut Mahfud, pelabelan kelompok kekerasan bersenjata itu ke dalam kelompok teroris sudah sesuai dengan ketentuan di dalam UU nomor 5 tahun 2018. Di dalam UU tersebut tertulis orang yang disebut kelompok teroris orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.