Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri Minta Klarifikasi Interpol Kamboja soal Keberadaan Harun Masiku

Harun Masiku. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri telah melayangkan permintaan klarifikasi interpol Kamboja terkait isu keberadaan eks politikus PDIP, Harun Masiku di sana.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima konfirmasi keberadaan tersangka kasus dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu.

“Sejauh ini interpol Kamboja belum memberikan informasi terkait rumor tersebut. Interpol Indonesia sudah mengirimkan permintaan kepada interpol Kamboja melalui chanel 1-24/7 terkait klarifikasi terhadap isu tersebut,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya, Rabu (26/7/2023).

1. Keberadaan Harun Masiku seharusnya terdeteksi jika melalui perlintasan resmi

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada bulan Juni 2023. (Dok.IDN Times/istimewa)

Polri sebelumnya telah menyatakan bahwa red notice atas nama Harun Masiku telah disebar melalui jalur komunikasi Interpol. Ia sempat dikabarkan berada di Malaysia pada Maret 2023.

Namun, pihak Polri maupun KPK belum mendapat kabar resmi soal hal tersebut.

“Apabila saudara HM melalui perlintasan resmi di negara manapun, pasti terdeteksi,” kata Ramadhan.

2. Harun Masiku akan ditangkap interpol jika terdeteksi

Data imigrasi Harun Masiku tiba di Indonesia (IDN Times/Santi Dewi)

Ramadhan menjelaskan, interpol Indonesia seharusnya mendapatkan informasi keberadaan Harun jika terdeteksi di perlintasan resmi Kamboja.

“Kewajiban dari interpol dari negara tersebut untuk menahan subjek dan menginformasikan ke interpol Indonesia sebagai negara penerbit atau peminta red notice,” ujar Ramadhan.

3. Harun Masiku diduga suap eks Komisioner KPK Wahyu Setiawan

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Harun Masiku diburu KPK setelah diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
 
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Sebab, ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us