Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri Pecat Bripda RB, Polisi yang Minta Pacar Aborsi 2 Kali

Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polri akhirnya memecat Bripda RB yang diduga menjadi pemicu kasus bunuh diri seorang mahasiswi di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan RB diberhentikan melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi saat dihubungi, Minggu (5/12/2021).

1. Pemecatan RB sesuai dengan amanat Kapolri

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Tidak hanya dipecat, RB juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Hal tersebut dilakukan sesuai amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit yang tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum.

“Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.

2. RB minta pacar dua kali aborsi

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Polda Jawa Timur menetapkan Bripda RB sebagai tersangka. RB merupakan pacar dari mahasiswi yang bunuh diri di samping makam ayahnya pada Kamis (2/12/2021).

RB yang merupakan anggota Polres Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka karena meminta korban yang hamil untuk melakukan aborsi. Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, RB sudah dua kali meminta mengugurkan kandungan korban dengan menggunakan dua jenis obat penggugur kandungan.

Serangkaian pemaksaan itu yang diduga membuat korban mengalami depresi, hingga akhirnya nekat mengakhiri hidupnya dengan meminum minuman campur potasium.

"Polres Mojokerto bersama Polda Jatim bergerak cepat dengan mengumpulkan barang bukti yang ada, dan Alhamdulillah hari ini kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi dan kita bisa mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RB adalah seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan," ungkap Slamet di Mapolres Mojokerto, Sabtu, (4/12/2021).

3. Polda Jatim menahan Bripda RB

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

RB dan kekasihnya, kata Slamet, diketahui berkenalan di suatu acara pada bulan Oktober 2019. Selama pacaran, korban diketahui hamil dua kali, pada bulan Maret 2021 dan Agustus 2021.

Saat hamil, RB menyuruh korban menggugurkan kandungan dengan obat khusus.

"Digugurkan pertama itu pada bulan Maret lalu, kemudian pada bulan Agustus juga melakukan hal sama," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RB bakal disangkakan dalam kasus sengaja mengugurkan kandungan dan mematikan janin. Polisi menjerat RB dengan Pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

”Kami akan melakukan penahanan terhadap RB dan akan melakukan proses pidana serta kode etik terhadap pelaku RB," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us