Polri Siapkan Payung Hukum buat Rekrut 57 Eks Pegawai KPK

Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan proses rekrutmen 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berjalan. Polri saat ini masih menyusun pola rekrutmen eks pegawai KPK.
Dia mengungkapkan Polri juga tengah menyusun payung hukum untuk merekrut eks pegawai KPK tersebut. Penyusunan dilakukan bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Proses masih berjalan, bagaimana cara merekrutmentnya dilakukan itu masih dalam proses, kemudian masih dibuatkan payung hukum terhadap proses rekrutmen itu,” ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/11/2021).
1. Polri pastikan legalitas proses rekrutmen eks pegawai KPK

Rusdi menuturkan pihaknya berkomitmen menjaga legalitas proses rekrutmen 57 eks pegawai KPK itu menjadi ASN. Hal ini harus dibahas secara matang dengan berbagai instansi terkait.
“Di lingkungan Polri proses rekrutmen itu ada dasar hukumnya, sehingga ketika proses itu berjalan di internal Polri. Polri memiliki payung hukum, sehingga segala sesuatu yang dilakukan Polri dapat dijaga legalitasnya,” kata Rusdi.
2. Eks pegawai KPK bantah terima tawaran Kapolri

Sebelumnya, eks pegawai KPK Hotman Tambunan membantah klaim Polri yang menyebut ada sejumlah mantan pegawai yang sudah setuju bergabung dengan kepolisian. Menurutnya, hingga saat ini belum ada sikap resmi dari 57 mantan pegawai KPK yang dipecat karena dianggap tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Hotman mengaku baru ada sekali pertemuan resmi antara kedua belah pihak. Pada pertemuan tersebut, Polri baru mengutarakan niat meminang para mantan pegawai KPK.
"Setelah itu ya kepolisian masih perlu berkoordinasi dengan Kemenpan RB, BKN, tim ahli. Mereka lagi menggodok itu," ujar Hotman kepada IDN Times pada Selasa (12/10/2021).
3. Keputusan setuju atau tidak dikembalikan pada individu mantan pegawai KPK

Hotman mengatakan belum ada rencana pertemuan resmi lagi antara mantan pegawai dengan kepolisian. Ia menegaskan keputusan para mantan pegawai baru diberikan ketika ada kejelasan dari kepolisian tentang peralihan status tersebut.
"Karena ini termasuk pilihan personal, pada akhirnya dikembalikan pada masing-masing," ujarnya.