Polri Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pembiayaan LPEI

- Kerugian mencapai 43 juta dolar AS
- Skema pelunasan tidak sesuai Kebijakan Pembiayaan LPEI
- Dokumen fiktif sebagai salah satu syarat pencairan
Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Korta Tipikor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT DST dan PT MIF pada periode 2012 hingga 2016.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, menyebut keenam tersangka itu berinisial FH, NH, DSD, IS, AS dan DM.
Kasus ini bermula ketika LPEI pada 2012 sampai 2014 memberikan pembiayaan kepada PT DST sebesar Rp45 Miliar dan 4,124 juta dolar Amerika Serikat.
Dalam proses pemberian pembiayaan tersebut terjadi penyimpangan yang membuat pencairan terus dilakukan kepada PT DST hingga menyebabkan kredit macet sebesar sembilan juta dolar AS.
"Dalam rangka menyiasati kredit macet tersebut, pihak LPEI diduga melakukan upaya plafondering pembiayaan untuk Window Dressing di akhir 2014 melalui skema novasi dari PT. DST ke PT. MIF," ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (31/12/2025).
"Bahwa berdasarkan skema novasi tersebut, pada tahun 2014 sampai 2016, LPEI telah memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar USD47,5 juta," lanjutnya.
1. Kerugian yang ditimbulkan mencapai 43 juta dolar AS

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Penghitungan Kerugian Negara besaran kerugian yang ditimbulkan mencapai 43.617.739,13 dolar AS. Berdasarkan perannya, Totok menyebut FH diduga sengaja tidak memverifikasi dokumen perjanjian pembiayaan dari debitur dengan end user yang dijadikan agunan piutang PT MIF kepada LPEI pada saat pencairan fasilitas pembiayaan.
Kemudian FH juga menyetujui pencairan pembiayaan PT. MIF yang digunakan untuk novasi pembiayaan bermasalah PT DST dengan menggunakan dana LPEI tanpa pengajuan permohonan dan initial payment.
"NH Meminta PT MIF melakukan pelunasan/pembayaran kewajiban debitur bermasalah LPEI lain atas nama PT AP, PT PMJ dan PT SGC. Menerima uang pinjaman senilai Rp840 juta dari tersangka DM selaku Direktur PT MIF untuk keperluan bridging pelunasan KPR," katanya.
2. Skema pelunasan tidak sesuai Kebijakan Pembiayaan LPEI

Selanjutnya, tersangka DSD yang merupakan pegawai LPEI menyetujui Pencairan Pembiayaan PT MIF yang digunakan untuk novasi pembiayaan bermasalah PT DST dengan menggunakan dana LPEI tanpa pengajuan permohonan dan initial payment.
Sedangkan tersangka AS sebagai KP IV, kata dia, menyetujui pemberian fasilitas pembiayaan baru kepada PT MIF terkait kebijakan penyelesaian pembiayaan bermasalah PT DST dengan skema novasi menggunakan dana LPEI yang tidak sesuai dengan Kebijakan Pembiayaan LPEI.
"AS juga selaku KP III memberi fasilitas pembiayaan baru kepada PT MIF terkait kebijakan penyelesaian pembiayaan berrnasalah PT DST dengan skema pelunasan yang tidak sesuai dengan Kebijakan Pembiayaan LPEI," ujar dia.
3. Dokumen fiktif sebagai salah satu syarat pencairan

Terakhir, DM diduga mengajukan perjanjian antara End User dan Bowheer yang dilampirkan PT MIF untuk KMKE yang diduga fiktif.
Selain itu menyalahgunakan dana atas fasilitas KMKE Term Loan II, Term Loan IV, dan KMKE Term Loan VI yang diterima dari LPEI untuk keperluan pribadi.
"Menyampaikan dokumen fiktif sebagai salah satu syarat pencairan fasilitas KMKE Term Loan I, Term Loan II, Term Loan II, Term Loan IV, Term Loan V, dan Term Loan VI yang diberikan LPEI," ujarnya.

















