Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri Ungkap 4 Temuan Hasil Penyelidikan Pagar Laut Tangerang

Dok. TNI Angkatan Laut

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap empat temuan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana pagar laut Desa Kohod, Tangerang, Banten.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, penyelidikan itu dilakukan sejak 10 Januari 2024 atas perintah Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit.

“Sampai hari ini, sudah dikumpulkan beberapa keterangan dan dokumen yang bisa dikontruksikan menjadi perbuatan pidana,” kata Djuhandhani kepada IDN Times, Jumat (31/1/2025).

Djuhandhani menjelaskan, temuan pertama pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu diduga tidak memiliki izin dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dan berada di zona perikanan tangkap serta zona pengelolaan energi.

Kedua, adanya pengakuan dari kelompok nelayan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang dengan koordinator, Sando Martapraja yang menyatakan bahwa pagar laut di Tangerang dibangun secara swadaya oleh masyarakat setempat untuk tanggul sebagai langkah mitigasi bencana tsunami dan abrasi.

“Namun sampai saat ini tidak ada pihak yang benar-benar mengakui bertanggung jawab atas pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut,” ujar dia.

Ketiga, menurut keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, area pagar laut sudah memiliki SHGB dan SHM dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM), 20 SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sembilan bidang atas nama perseorangan, dan 17 bidang SHM yang berasal dari girik.

“Keempat, dugaan sementara bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu,” ujar dia.

Dari empat temuan tersebut, Bareskrim Polri mengendus adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penyalahgunaan wewenang dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Terkait penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan dan 17 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Provinsi Banten,” ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us