Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polsek Tanah Abang Izinkan Istri Tahanan Masuk di Luar Jam Besuk

Polsek Tanah Abang Izinkan Istri Tahanan Masuk di Luar Jam Besuk
Ilustrasi penjara (pixabay.com)

Jakarta, IDN Times - Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkap peran salah satu anggota Polsek Tanah Abang, yang diduga lalai dalam kasus kaburnya 16 tahanan.

Personel polisi tersebut mengizinkan Rizki Amelia, istri salah satu tahanan Polsek Tanah Abang masuk di luar jam besuk.

“Brigadir SY, anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengizinkan masuk tersangka RA di luar jam besuk, sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan,” kata Susatyo, Jumat (23/2/2024).

Selain itu, Kepala Tim Jaga Tahanan, Aiptu ST dan anggota jaga tahanan, Brigadir MS juga diduga lalai, karena tidak melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Aiptu SP, Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan,” imbuhnya.

Susatyo menjelaskan, empat anggota itu akan menjalani sidang etik atas dugaan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Related Articles

See More

Yusril soal Sidang Andrie Yunus: Jangan Muncul Kesan Ini Formalitas

09 Mei 2026, 13:28 WIBNews