PPIH Arab Saudi Larang Jemaah Haji Lakukan DAM di RPH Makkah

- Jemaah haji dilarang melakukan kunjungan dan/atau penyembelihan Dam/Hadyu di RPH Makkah dan sekitarnya.
- Pembayaran Dam di Arab Saudi hanya boleh dilakukan melalui Adahi atau Baznas, dengan sanksi bagi pelanggaran.
- Enam WNI diamankan karena disinyalir terlibat promosi pembayaran Dam secara ilegal, namun kemudian dibebaskan.
Jakarta, IDN Times – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengeluarkan edaran yang melarang jemaah haji untuk melakukan kunjungan dan/atau penyembelihan Dam/Hadyu dan hewan kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya.
Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M. Hanafi menjelaskan, kebijakan ini sesuai dengan ketentuan dalam “Ta’limatul Hajj” (Kebijakan Penyelenggaraan Haji) Arab Saudi. Dalam aturan tersebut dijelaskan, jemaah yang membayar Dam di Arab Saudi hanya boleh dilakukan melalui dua cara, yakni dengan membayar Dam di lembaga Adahi lewat situs www.adahi.org atau melalui agen resmi Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, dan agen resmi lainnya.
“Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” ujar Muchlis di Makkah, dilansir dari laman Kemenag RI, Rabu (21/5/2025).
“Jadi harap menjadi perhatian, jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya,” tambah dia.
1. Selain Adahi, jemaah haji dapat membayar Dam melalui Baznas

Muchlis mengatakan, selain melalui lembaga Al-Adahi, jemaah haji juga dapat membayar Dam/Hadyu lewat Baznas. Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 mengenai Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu.
Regulasi ini kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 tentang tarif resmi dan rekening pembayaran Dam/hadyu Tahun 2025.
“Jemaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp. 2.520.000,” ujarnya.
“Setelah membayar Dam, jemaah selanjutnya mengkonfirmasi ke nomor layanan BAZNAS +62 811-8882-1818,” tambahnya.
2. Terdapat 6 WNI yang ditangkap karena diduga jual beli Dam haji ilegal

Sebelumnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menginformasikan terdapat enam warga Indonesia (WNI) yang sempat diamankan di Madinah, Arab Saudi karena disinyalir terlibat promosi pembayaran Dam secara ilegal. Mereka terdiri atas dua mahasiswa dan empat mukimin atau WNI yang menetap di Madinah.
"Beberapa waktu yang lalu KJRI mendapatkan informasi penangkapan dua orang mahasiswa Indonesia di Madinah, dan juga empat orang mukimin juga di Madinah," kata Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, di Makkah, Arab Saudi, Senin (19/5/2025).
Namun, keenam WNI tersebut sekarang sudah dibebaskan sebab belum tercukupinya bukti-bukti. Yusron mengatakan, pemerintah Arab Saudi telah menetapkan prosedur untuk pembayaran dam. Ia mengimbau agar jemaah haji asal Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku di negara tersebut.
3. Pemerintah Arab Saudi ambil langkah tegas

Pemerintah Arab Saudi menunjukkan komitmennya dalam memperbaiki sistem pelaksanaan ibadah dam dan kurban selama masa haji. Upaya ini dipimpin langsung oleh Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Muhammad bin Salman melalui Lembaga Royal Commision for Mekkah City and Holy Sites (RCMCHS).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Chief Program Management Officer RCMCHS, Saad Abdulrahman Alwabel, saat menerima kunjungan Konjen RI di Jeddah, Yusron B. Ambary bersama Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis Hanafi, di kantor RCMCHS yang berlokasi di Makkah, Senin (19/5/2025).
Saad menjelaskan, mulai tahun 2025 KAS menetapkan Adahi sebagai satu-satunya lembaga resmi pemerintah yang menangani proses dam dan kurban jemaah haji. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses ibadah berlangsung sesuai ketentuan syariat dan mencegah praktik dam serta kurban ilegal.