Prabowo Beri Tunjangan Khusus untuk Dokter Spesialis Rp30 Juta di DTPK

- Tunjangan sebesar Rp30 jutaDitetapkan tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya. Ada 1.100 dokter spesialis yang mendapat tunjangan tersebut.
- Penerima tunjangan ditentukan pemerintah pusatTunjangan khusus ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.
- Dokter di daerah juga akan mendapat pelatihanSelain tunjangan, dokter di DTPK juga bisa mendapat pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memberikan tunjungan khusus bagi sejumlah dokter spesialis. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang tunjangan khusus bagi dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan tunjangan itu diberikan sebagai perhatian negara kepada dokter yang mengabdi di wilayah dengan akses terbatas.
“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” ujar Budi Gunadi dilansir dari laman resmi Kemenkes, Senin (4/8/2025).
1. Tunjangan sebesar Rp30 juta

Dalam Perpres tersebut, ditetapkan tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian. Pada tahap awal, ada 1.100 dokter spesialis yang mendapat tunjangan tersebut.
1.100 dokter itu saat ini praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Budi mengatakan, keberadaan dokter spesialis di DTPK masih kurang.
“Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, kita harus mulai memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis yang bertugas di daerah sulit,” ucap dia.
2. Penerima tunjangan ditentukan pemerintah pusat

Tunjangan khusus itu ditentukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional. Prioritas dokter spesialis yang menerima tunjangan khsus ini berada di daerah dengan keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
Budi menyampaikan, pemerintah daerah juga diminta untuk aktif dalam mendukung Perpres tersebut, terutama terkait alokasi anggaran dan penyediaan logistik.
3. Dokter di daerah juga akan mendapat pelatihan

Selain tunjangan, dokter di DTPK juga bisa mendapat pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” imbuhnya.