Prabowo Teken Aturan Pembentukan 5 Pengadilan Militer

- Pembentukan pengadilan militer baru untuk akses terhadap keadilan yang merata dan pelayanan peradilan yang efektif.
- Pemda harus menyiapkan lahan sesuai standar Ketua Mahkamah Agung untuk pembangunan lima pengadilan militer baru.
- Mutasi personel dan prasarana di Pengadilan Militer harus sesuai aturan Ketua MA dan ditandatangani Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menandatangani dua Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembentukan lima pengadilan militer baru di Indonesia. Aturan pertama tertuang pada PP Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar.
Kemudian yang kedua, tertuang pada PP Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari.
1. Pertimbangan pembentukan pengadilan militer baru

Dalam pertimbangan poin a dijelaskan alasan pembentukan pengadilan militer baru, yakni bertujuan untuk memenuhi akses terhadap keadilan yang merata.
Tujuan lainnya yaitu untuk meningkatkan pelayanan peradilan yang efektif dan efisien kepada pencari keadilan berdasarkan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Hal itu sejalan dengan reformasi kelembagaan dan tuntutan modernisasi
2. Pemda harus menyiapkan lahan

Pada Peraturan Pemerintah tersebut, pemerintah daerah harus menyiapkan lahan untuk pembangunan lima pengadilan militer baru di wilayahnya.
Penyediaan lahan itu sesuai dengan standar yang ditetapkan Ketua Mahkamah Agung dan ketentuan perundang-undangan. Anggarannya berasal dari APBN.
3. Mutasi personel dan prasarana juga harus sesuai aturan Ketua MA

Selain itu, dijelaskan juga mengenai mekanisme mutasi personel dan pemindahan aset di Pengadilan Militer. Disebutkan, mekanismenya harus sesuai dengan ketentuan Ketua MA.
Peraturan Pemerintah itu ditandatangani Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.