Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Praktisi: Perusahaan Sebaiknya Memandang UU KIA sebagai Investasi

Ilustrasi pemeriksaan anak di posyandu (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Jakarta, IDN Times - Praktisi Bidang Kesetaraan Gender Lenny N Rosalin mengungkapkan perusahaan memandang keberadaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada fase seribu hari pertama kehidupan sebagai investasi masa depan. Perusahaan, kata dia, jangan sampai melihat beleid ini sebagai pengeluaran.

"Saya selalu menyampaikan kepada dunia usaha, tolong ini dilihatnya sebagai investasi, jangan sebagai cost, kalau ini sebagai investasi berarti kita tuh menanam untuk menjadi SDM berkualitas ke depan. Kalau yang dilihat biaya pasti dinilai untung ruginya," kata dia dalam media talk bertajuk "Sinergi Pentaheliks Implementasi Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan", di kantor KemenPPPA, Jumat (5/7/2024).

1. Pengaruhnya akan meluas ke anak dan para bapak

Media talk Sinergi Pentahelix Implementasi Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan di Kantor KemenPPPA, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024) (IDNTimes/Lia Hutasoit)

Lenny menjelaskan UU ini untuk menyejahterakan ibu dan anak serta menata kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Maka dari itu pengaruhnya akan meluas, dari sejahterahkan perempuan bisa melebar hingga ke laki-laki dan anak.

"Sehingga multiplier effect-nya tidak hanya perempuan yang sejahtera, bapak-bapak-nya juga merasa lebih convenient, kemudian anak-anaknya juga memperoleh haknya, tapi yang paling penting SDM kita ke depan juga mulai kita tata," kata Lenny yang juga Ketua Panja Pemerintah untuk RUU KIA ini.

2. Aturan ini sudah selaras dengan perundangan yang lainnya

Plt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender Rini Handayani dalam agenda Media talk Sinergi Pentahelix Implementasi Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan di Kantor KemenPPPA, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender Rini Handayani memastikan beleid ini selaras dengan aturan perundangan yang ada. Sebagai contoh, peraturan Undang-Undang Ciptakerja sudah mengatur berbagai aspek, termasuk perlindungan perempuan.

"Ini tidak bertentangan, tapi inline, sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, contohnya tadi Ciptaker, itu kan sudah diatur juga, bahkan sampai perempuan dalam kondisi AIDS, itu juga diatur, jadi nggak diatur lagi, jadi yang sudah diatur berapa, di dalam peraturan perundangan lainnya, itu udah nggak diatur lagi, tapi udah sejalan gitu," kata dia.

3. Jokowi sahkan UU KIA pada 2 Juli 2024

Infografis UU KIA (IDN Times/Aditya)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada  2 Juli 2024. UU tersebut memfasilitasi hak ibu pasca melahirkan, hak untuk memperoleh pendampingan suami, serta hak tumbuh kembang anak.

UU ini terdiri sembilan bab dan 46 pasal dalam upaya mendukung persiapan menuju Indonesia Emas 2045.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us