Pria di Bekasi Nekat Curi Motor untuk Keperluan Istrinya yang Hamil

- Pria berinisial A (24) ditangkap Polsek Tambun Selatan karena mencuri sepeda motor di minimarket Desa Mekarsari, Kabupaten Bekasi.
- A berhasil ditangkap setelah empat bulan buron di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi.
- Pelaku nekat mencuri untuk membiayai istrinya yang sedang hamil, dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Bekasi, IDN Times - Polsek Tambun Selatan menangkap pria berinisial A (24) karena telah melakukan pencurian sepeda motor di sebuah minimarket wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun selatan, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (7/9/2024) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan, AKP Kukuh Setio Utomo menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi setelah buron selama empat bulan.
"Pelaku diamankan pada Senin, 20 Januari 2025 di wilayah Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2025).
1. Kronologi pencurian

Kukuh menceritakan, kronologi pencurian tersebut terjadi saat korban ingin mengambil uang di mesin ATM yang berada di minimarket tersebut. Setelah selesai mengambil uang, korban pun terkejut setelah mengetahui kendaraannya telah hilang.
"Selanjutnya korban meminta tolong buka CCTV minimarket dan diketahui bahwa ada dua orang tidak dikenal mengambil kendaraan tersebut," katanya.
Saat itu, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap A setelah empat bulan. Sementara, pihaknya pun masih mengejar pelaku lainnya yang masih buron.
2. Untuk biaya istrinya yang sedang hamil

Kukuh menyampaikan, A telah berhasil menjual sepeda motor hasil curiannya tersebut. Dari keterangan pelaku, A nekat melakukan pencurian untuk membiayai istrinya yang saat itu sedang hamil.
"Motor curiannya sudah dijual. Ya motif kebutuhan hidup kali ya, istrinya saat itu lagi hamil," katanya.
3. Terancam 7 tahun penjara

Kukuh menyampaikan, pihaknya pun juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Akibat perbuatanya, pelaku pun terancam dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan.
"Pidana penjara maksimal hukuman 7 tahun," jelas Kukuh.