Profil JALA PRT, Suarakan Keadilan Pekerja Rumah Tangga

Jakarta, IDN Times - Setiap 16 Juni diperingati sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Sedunia. Kontribusi penting pekerja rumah tangga terhadap perekonomian global terus nyata terasa.
Peringatan hari PRT Internasional bertepatan dengan Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT yang telah diadopsi oleh Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization) pada 2011.
Namun sayangnya, pekerjaan rumah tangga masih terus diremehkan dan tidak terlihat. Salah satu jaringan advokasi bagi PRT yang ada di Indonesia adalah JALA PRT yakni Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga.
1. JALA PRT terbentuk sejak 2004

JALA PRT terbentuk pada 11 Juli 2004 terdiri dari 26 lembaga swadaya masyarakat dan individu. Kini JALA PRT dijalankan dengan dikoordinatori oleh Lita Anggraini.
Salah satu dorongan yang terus disuarakan oleh JALA PRT adalah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang hingga saat ini belum disahkan meski sudah 19 tahun masuk ke DPR.
Gerakan yang terus dilakukan oleh JALA PRT salah satunya adalah aksi Rabuan, yakni gerakan yang dilaksanakan setiap rabu di depan gedung DPR RI oleh para PRT dan jaringan PRT lainnya.
2. PRT beri dampak ekonomi bagi Indonesia

Lita dalam workshop 'Pekerja Rumah Tangga (PRT) Bagi Jurnalis' pada Kamis (9/2/2023) siang mengatakan, PRT yang bekerja di dunia jumlahnya cukup besar.
“Estimasi ILO tahun 2016 dari berbagai sumber data, PRT merupakan kelompok pekerja perempuan terbesar secara global. Ada lebih dari 87 juta PRT yang ada di dunia,” kata Lita.
PRT secara nasional memberi kontribusi mengurangi angka kemiskinan di Indonesia, maka dari itu pemerintah sebenarnya diuntungkan. PRT juga dinilai sebagai guru perekonomian lokal, nasional bahkan global. Hal ini pula yang membuat aktivitas publik berjalan dengan istilah invisible hand.
Dengan demikian, jika payung hukum PRT disahkan, maka hal itu menjadi bentuk perlindungan bagi PRT dari berbagi kondisi rentan yang diterima mereka baik dari pemberi kerja atau penyalur.
“Oleh karena itu, undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga harus segera diwujudkan,” kata dia.
3. Ada 2.344 kasus kekerasan terhadap PRT selama 2005-2022

Isu terkait PRT kerap kali diwarnai dengan berita-berita kekerasan, penyiksaan hingga pemberian upah yang tak layak. Komnas Perempuan mencatat bahwa PRT banyak didominasi oleh perempuan dan secara khusus memiliki kerentanan untuk menjadi korban diskriminasi dan kekerasan.
Melansir dari keterangan resmi Komnas Perempuan, pengakuan dan pelindungan terhadap PRT dari pemerintah belum maksimal. Catatan Tahunan Komnas Perempuan periode 2005-2022 mengidentifikasikan adanya 2.344 kasus kekerasan terhadap PRT yang dilaporkan oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan.
Sementara itu, Komnas Perempuan menerima pengaduan langsung sebanyak 29 kasus PRT periode tahun 2017-2022, dengan bentuk kekerasan yang beragam seperti kekerasan fisik hingga gaji yang tidak dibayar.
4. Pemerintah rampungkan DIM RUU PPRT pada 16 Mei 2023

Pada 16 Mei 2023 Pemerintah sudah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan menyerahkannya ke DPR.
Pemerintah memberikan DIM terkait usulan perubahan subtansi, redaksional dan urutan, serta menyampaikan usulan perubahan khususnya pada mekanisme perekrutan dan penempatan PRT dan pengaturan antar pihak PRT, Pemberi Kerja dan Perusahaan Penempatan PRT (3PRT) dan peningkatan keahlian dan ketrampilan untuk PRT.