Profil Suhartoyo: Hakim PN Lampung yang Jadi Ketua MK

Jakarta, IDN Times - Hakim Konstitusi Suhartoyo dipilih jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menggantikan posisi Ketua MK sebelumnya, Anwar Usman yang tersandung kasus pelanggaran etik berat dan dikenai sanksi pencopotan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Sebelum jadi Hakim MK, Suhartoyo sempat menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar. Dia dipilih jadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015 lalu.
Pada 17 Januari 2015, pria kelahiran Sleman ini mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
1. Suhartoyo berasal dari keluarga sederhana

Berasal dari keluarga sederhana, tidak pernah terlintas dalam pikiran Suhartoyo menjadi seorang penegak hukum. Minatnya ketika Sekolah Menengah Umum justru pada ilmu sosial politik. Saat itu dia berharap bisa bekerja di Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Namun, kegagalannya menjadi mahasiswa ilmu sosial politik memberi berkah tersendiri karena ia akhirnya memilih mendaftarkan diri menjadi mahasiswa ilmu hukum.
“Saya tidak menyesali tidak diterima menjadi mahasiswa ilmu sosial, karena sebenarnya ilmu sosial politik sama dengan llmu hukum. Orientasinya tidak jauh berbeda,” ujar dia dalam keterangannya.
Seiring waktu, ia semakin tertarik mendalami ilmu hukum untuk menjadi seorang jaksa, bukan menjadi seorang hakim. Namun, karena teman belajar kelompok di kampus mengajaknya ikut mendaftar dalam ujian menjadi hakim, ia pun ikut serta.
Takdir pun memilihkan jalan baginya. Ia menjadi hakim, terpilih di antara teman-temannya.
“Justru saya yang lolos dan teman-teman saya yang mengajak tidak lolos. Akhirnya saya menjadi hakim. Rasa kebanggaan mulai muncul justru setelah menjadi hakim itu,” tutur dia.
2. Sempat bertugas di PN Bandar Lampung

Kemudian pada 1986, ia pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Ia pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011.
Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Sementara itu, pria kelahiran Sleman, 15 November 1959 ini menempuh pendidikan hingga program doktor. Tercatat, Suhartoyo menemukan S1 di Universitas Islam Indonesia pada 1983, kemudian S2 Universitas Taruma Negara (2003) dan S3 di Universitas Jayabaya (2014).
3. Terpilih jadi Ketua MK, Suhartoyo: kritikan publik untuk evaluasi

Sebagaimana diketahui, Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman.
Pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua MK, dilakukan melalui RPH tertutup untuk umum yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, pada Kamis (9/11/2023).
Suhartoyo menggantikan posisi Ketua MK sebelumnya, Anwar Usman yang terbukti pelanggaran etik berat dan disanksi pencopotan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah MKMK.
Suhartoyo menegaskan, dia terbuka untuk menerima kritikan publik, jika ke depannya dinilai ada yang tidak baik dengan MK. Dia menegaskan, kritikan itu akan menjadi bahan evaluasi Ketua dan Wakil MK.
"Kalau memang kami ada yang ke depan tidak baik, ya tidak apa-apa kami dikritik berdua. Sehingga kami berdua bisa setiap saat evaluasi. Jadi jangan dibiarkan (jika ada sesuatu yang tidak baik dilakukan MK)," kata Suhartoyo, saat ditemui di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Suhartoyo menambahkan, jika sesuatu yang tidak baik dilakukan MK itu dibiarkan begitu saja oleh publik, maka dikhawatirkan menimbulkan masalah yang besar dikemudian hari.
"Kalau semua membiarkan, sama juga kemudian menjadikan embrio itu menjadi suatu yang bisa menjadi besar," tutur dia.