Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Puan Ingatkan Pemimpin Jangan Punya Ambisi Pribadi Bangun Indonesia

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI tahun 2024, pada Jumat (16/8/2024). (YouTube.com/DPR RI)
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI tahun 2024, pada Jumat (16/8/2024). (YouTube.com/DPR RI)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengungkapkan, Undang-Undang (UU) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 akan dibahas untuk periode berikutnya.

Menurut Puan, keberadaan UU RPJPN ini perlu dioptimalkan dalam memberikan arah dan prioritas pembangunan nasional secara menyeluruh, terencana, dan berkelanjutan.

Dengan demikian, dia mengingatkan supaya presiden sampai gubernur tidak lagi memiliki ambisi pribadi dalam membangun Indonesia, tapi harus berlandaskan pada RPJPN yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Hal tersebut Puan sampaikan dihadapan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam Sidang Paripurna ke-1 DPR Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

"Sehingga setiap presiden, gubernur, dan bupati/wali kota tidak lagi memiliki ambisi
visi misi pribadi masing-masing dalam membangun Indonesia," kata dia.

Puan mengatakan, pemerintah Indonesia secara kolektif harus memiliki politik pembangunan yang terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Menurut dia, perencanaan pembangunan nasional hendaknya memastikan bahwa usaha dan
kerja keras yang dikejar oleh pemerintah harus memiliki arah dan tujuan bersama.

Puan menyampaikan, pada masa persidangan ini, DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI akan fokus pada pembahasan terhadap 17 RUU yang masih berada pada tahap pembicaraan tingkat I.

Salah satu agenda pembentukan UU yang sangat strategis dan saat ini sedang dalam pembicaraan tingkat I adalah UU tentang RPJPN 2025-2045 tentang RPJPN Periode 2025-2045.

"Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Periode Tahun 2005-2025, diatur
oleh Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007," ujar dia.

Share
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us