Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Puan Wanti-Wanti UU Disalahgunakan buat Kepentingan Tertentu

Puan Maharani dalam agenda Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka Penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangan pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2024-2025 pada Jumat (16/8/2024). (YouTube.com/Sekretariat Presiden)
Puan Maharani dalam agenda Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka Penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangan pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2024-2025 pada Jumat (16/8/2024). (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani menyoroti partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang (UU).

Puan mengatakan, partisipasi masyarakat sangat penting karena harus berisikan ketentuan yang berpihak kepada masyarakat dan mengutamakan kepentingan nasional. Jika tidak, UU dapat menjadi alat untuk membajak kekuasaan demi memenuhi kepentingan tertentu.

“Tanpa komitmen ini, maka undang-undang dapat menjadi jalan untuk melegitimasi kekuasaan yang sewenang-wenang, menciptakan ketidakadilan sosial,” kata Puan dalam pidato Penyampaian RUU APBN 2025 dan Nota Keuangan, Jumat (16/8/2024).

Menurutnya, selama ini DPR RI telah menyelesaikan membahasan 126 UU bersama pemerintah. Adapun pembahasan itu dilakukan oleh Komisi I sampai XI, Badan Legislasi, Badan Anggaran, dan Panitia Khusus DPR RI.

“Pada masa persidangan ini, DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI akan memfokuskan pada pembahasan 17 RUU yang masih berada pada tahap pembicaraan tingkat I,” kata Puan.

Adapun UU yang dimaksud, salah satunya UU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) periode 2025-2045.

“Keberadaan undang-undang ini ke depan perlu dioptimalkan dalam memberikan arah dan prioritas pembangunan nasional secara menyeluruh, terencana, dan berkelanjutan,” ujar Puan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us