Rachel Vennya Kabur, LaporCovid-19: Sanksi Tegas Pelanggar Karantina!

Jakarta, IDN Times - Saat pandemik COVID-19 belum berakhir, pelanggaran terhadap kewajiban karantina terjadi. Beberapa waktu lalu selebgram Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer diduga kabur dari karantina setelah bepergian dari Amerika Serikat.
LaporCovid-19 menilai sistem pengawasan yang lemah diikuti pihak yang bertindak curang memicu orang-orang, seperti Rachel lolos dari pengaturan karantina.
"Hal ini juga menunjukkan, pemerintah Indonesia masih belum tegas menerapkan aturan di lapangan dan tebang pilih dalam menegakkan aturan," ujar LaporCovid-19 dalam siaran tertulis yang dikutip laman resmi LaporCovid-19.org, Selasa (19/10/2021).
1. Karantina kesehatan sesuai prosedur penting untuk mencegah masuknya virus

Padahal, karantina kesehatan yang sesuai prosedur penting untuk mencegah masuknya virus penyebab COVID-19 maupun varian baru lainnya
LaporCovid-19 menjelaskan menurut UU Kekarantinaan Kesehatan No. 6/2018, karantina digunakan untuk menangkal tersebarnya varian/penyakit baru atau memperparah penyebaran penyakit yang sudah ada dan menimbulkan kedaruratan kesehatan atau mengeruhkan suasana.
Pemberlakukan karantina setelah pulang dari luar negeri juga mencegah penularan virus dari kasus yang tidak terdeteksi (kasus false negative ataupun penularan yang terjadi selama penerbangan) di antara wisatawan lintas batas.
European Centre Disease Control atau ECDC (2021) menyimpulkan bahwa karantina efektif 51,3 persen jika dijalankan selama 7 hari, 68,8 persen selama 10 hari dan 78,0 persen jika dilaksanakan 14 hari penuh.
"Artinya, semakin singkat masa karantina, semakin kecil pula efektivitasnya dalam menangkal laju penularan penyakit, termasuk COVID-19," terangnya.
2. Pemerintah harus menjatuhkan sanksi tegas

Dengan demikian, pemerintah harus menjatuhkan sanksi tegas agar menimbulkan efek jera, baik bagi para pelaku dan petugas yang menyelewengkan proses karantina.
"Pemerintah juga perlu meningkatkan monitoring dan evaluasi baik dari segi peraturan maupun implementasi di lapangan sekaligus pengawasan terhadap para pelaku perjalanan internasional," tegasnya.
3. Pandemik COVID-19 di Indonesia bisa kembali memburuk

Pengawasan juga harus dilakukan kepada petugas yang bertanggung jawab dalam memantau, mengendalikan, dan mengevaluasi karantina tersebut.
"Apalagi, Bali sejak 14 Oktober 2021 telah membuka penerbangan internasionalnya. Maka, aturan di lapangan harus diimplementasikan dengan tegas. Jika tidak, pandemik COVID-19 di Indonesia bisa kembali memburuk," ucapnya.