Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi David Ozora: Ditanggung Mario Dandy

Sidang lanjutan terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, Mario Dandy ditunda hingga Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Ayah terdakwa Madio Dandy, Rafael Alun Trisambodo menolak pembayaran uang ganti rugi atau restitusi terhadap korban penganiayaan, David Ozora.

Hal itu disampaikan Rafael Alun Trisambodo melalui surat yang yang ditulis dari balik jeruji besi rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat tersebut dibacakan oleh kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

“Kami mendapatkan surat yang dikirimkan dari Rutan KPK, dari ayah Mario Dandy, kalau diizinkan kami akan membacakan suratnya,” kata Andreas di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Mendengar hal itu, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menanyakan perihal isi surat tersebut.

“Restitusi, yang mulia,” ujar Andreas.

Dalam surat tersebut, Rafael Alun menyatakan menolak membayar restitusi terhadap David Ozora. Mantan Pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu menyatakan restitusi akan ditanggung sendiri oleh anaknya, Mario Dandy.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," kata Rafael.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us