Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rawan Pelanggaran, Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat Verifikasi Bacaleg

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten/kota hingga RI melakukan pengawasan melekat verifikasi administrasi (vermin) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dilakukan KPU.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, pada tahun 2019 lalu, tahapan pencalonan menjadi tahap yang rawan terjadinya pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilu.

1. Bawaslu lakukan pengawasan secara melekat

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty (IDN Times / Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Oleh sebab itu, Lolly menegaskan jika Bawaslu akan melakukan pengawasan secara melekat. Mengingat, hingga saat ini pihaknya belum bisa mengakses secara penuh data yang ada di KPU.

“Karena itu, mau tidak mau kita harus melakukan pengawasan secara melekat, mengingat data yang saat ini ada di KPU belum sepenuhnya dapat kita akses,” katanya saat memberikan arahan pada kegiatan Pengawasan Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan bacaleg secara daring, dikutip IDN Times, Rabu (17/5/2023).

2. Potensi kegandaan data

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenty (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu ini juga mengingatkan beberapa kerawanan pada saat vermin, terutama potensi data ganda.

“Perlu diwaspadai kerawanan data ganda pada saat proses pencalonan, baik lingkup lembaganya, daerah pemilihan (dapil) atau partai politiknya, sehingga dalam konteks ini perlu kita waspadai,” ujarnya.

Selain itu, dia juga berpesan agar seluruh jajaran pengawas melakukan identifikasi soal kemungkinan terjadinya perbedaan nama pada KTP, ijazah, dan dokumen bakal calon pendukung lainnya yang jadi persyaratan.

3. Vermin jadi seleksi awal untuk melihat rekam jejak para bacaleg

Krisdayanti selfie bareng sambil mengacungkan salam metal. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Totok Hariyono, mengatakan tahapan vermin ini merupakan seleksi awal dalam menyeleksi calon negarawan yang memiliki rekam jejak yang baik.

“Jangan sampai kita meloloskan calon negarawan yang masih narapidana lepas. Sementara, aturan tidak memperbolehkan, harus ada jeda lima tahun itupun harus diumumkan di media masa," beber Totok.

"Juga, kita amati para koruptor yang sudah keluar apakah sudah sampai jeda itu (5 tahun), kapan masa pidananya selesai ini harus hati-hati,” lanjutnya.

Totok juga berpesan agar seluruh jajaran bekerja dengan cermat saat melakukan pengawasan vermin. Bawaslu membuka semacam posko pengaduan untuk mengawasi tahapan vermin.

Sebagai informasi, tahapan vermin dimulai pada 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023 mendatang.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us