Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Reaksi Bripka Madih Setelah Dilaporkan ke Polisi: Saya Gak Mundur!

Bripka Madih. (IDN Times/Imam Faishal)
Bripka Madih. (IDN Times/Imam Faishal)

Bekasi, IDN Times - Bripka Madih dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (20/2/2023) kemarin atas kasus dugaan penyerobotan tanah beberapa warga RW 3, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Menanggapi hal itu, Bripka Madih yang ditemui di rumahnya mengaku tidak akan takut dengan laporan tersebut. Bahkan dirinya akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Saya dilaporin? Nah sekarang semua kalau nih dilaporin, nah si Madih gak akan mundur nih. Maju malah maju si Madih," kata Madih kepada wartawan, dikutip Selasa (21/2/2023).

1. Polisi tetap harus adil

Kuasa Hukum Bripka Madih, Yasin Hasan. (IDN Times/Imam Faishal)
Kuasa Hukum Bripka Madih, Yasin Hasan. (IDN Times/Imam Faishal)

Sementara, Kuasa Hukum Bripka Madih, Yasin Hasan berharap pihak kepolisian berperilaku adil menindaklanjuti setia laporan yang diterima.

"Kalau dia mau lapor polisi tidak apa-apa, kita ya senang-senang aja, tapi harapan kita kepada aparat kepolisian sportif, jadi equality before the law, kesamaan di mata hukum," katanya.

2. Girik sebagai bukti kepemilikan tanah

Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih (IDN Times/Ilman)
Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih (IDN Times/Ilman)

Dia juga meyakini bahwa beberapa tanah yang sudah ditempati oleh warga masih merupakan tanah milik Bripka Madih sesuai Girik C 191.

"Tanah itu tanah siapa, buktinya apa? Karena kami ini masih pegang girik asli, masih murni giriknya," tegasnya.

3. Bripka Madih Dilaporkan

Kuasa hukum warga Johannes L Tobing. (IDN Times/Imam Faishal)
Kuasa hukum warga Johannes L Tobing. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, warga RW 3, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, melaporkan Bripka Madih ke Polres Metro Bekasi Kota, Senin (20/2/2023).

Bripka Madih dilaporkan karena diduga menyerobot tanah warga dengan memasang papan atau plang di tanah warga, yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan BPN Kota Bekasi.

"Madih patut diduga telah melakukan penyerobotan terhadap tanah milik Ariawan Kariadi dan Ruth Indah Trisnowaty," kata kuasa hukum warga, Johannes L Tobing, kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Faishal
EditorImam Faishal
Follow Us

Latest in News

See More

Taliban Larang Layanan Internet Kabel di Afghanistan Utara, Kenapa?

19 Sep 2025, 06:09 WIBNews