Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Respons Praperadilan, Polda Metro Bakal Lanjutkan Usut Kasus Andrie

Respons Praperadilan, Polda Metro Bakal Lanjutkan Usut Kasus Andrie
CCTV yang merekam Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus saat disiram air keras oleh OTK di Salemba (Dok. Istimewa)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Polda Metro Jaya menghormati putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan dan menegaskan akan melanjutkan penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
  • Polda Metro memastikan tidak pernah menghentikan penyidikan secara diam-diam, setelah hakim menolak dalil penghentian maupun penundaan perkara yang diajukan dalam gugatan praperadilan.
  • Hakim memerintahkan Polda Metro untuk tetap melanjutkan proses hukum demi kepastian dan perlindungan korban, sementara koordinasi dengan oditur militer akan dilakukan karena perkara terkait ranah militer.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim dan akan melanjutkan pengusutan kasus tersebut.

“Pertama terkait dengan putusan praperadilan pada PN Jaksel, sehubungan dengan korban saudara Andrie Yunus, tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari PN Jaksel dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

“Sebagai penegak hukum, tentunya kami akan berpedoman pada hal tersebut. Dan kami akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud,” lanjut dia.

1. Polda Metro bakal berkoordinasi dengan oditur militer

Kondisi Andrie Yunus usai disiram air keras oleh OTK
Kondisi Andrie Yunus usai disiram air keras oleh OTK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Iman menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan oditur militer mengingat perkara telah berjalan di peradilan militer.

“Iya, iya sudah pasti itu,” ujarnya.

2. Polda Metro tegaskan tak pernah menghentikan kasus diam-diam

Penampakan tubuh Andrie Yunus usai disiram air keras
Penampakan tubuh Andrie Yunus usai disiram air keras (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, dalam putusan praperadilan nomor 62/Pid.Pra/2026/PN Jaksel terdapat dua pokok gugatan yang diajukan pemohon.

“Saya sedikit menambahkan, dalam putusan praperadilan nomor 62 praperadilan nomor 2026 PN Jaksel, ada dua yang dilakukan gugatan oleh pemohon,” kata Budi.

“Pertama terkait tentang perkara sudah dihentikan secara diam-diam dan yang kedua ada penundaan perkara,” sambungnya.

Menurut Budi, hakim tunggal menolak dalil penghentian perkara secara diam-diam maupun penanganan perkara yang dinilai berlarut-larut.

“Hakim tunggal menyatakan bahwa tidak memenuhi secara sepenuhnya, seutuhnya, menolak secara sepenuhnya dengan alasan bahwa tidak ditemukan pertimbangan yang menyatakan termohon telah melakukan penghentian penyidikan maupun penghentian penanganan perkara secara diam-diam,” ujar dia.

“Artinya, proses penghentian perkara itu belum dilakukan. Sehingga tidak bisa dikabulkan,” tambahnya.

3. Polda Metro juga klaim tak menangani kasus Andrie Yunus secara berlarut-larut

Pakaian dan helm Andrie Yunus setelah disiram air keras
Pakaian dan helm Andrie Yunus setelah disiram air keras (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ia melanjutkan, hakim juga tidak menemukan fakta hukum yang menunjukkan adanya penanganan perkara secara berlarut.

“Kedua, hakim juga menyimpulkan bahwa tidak adanya fakta hukum yang menunjukkan termohon melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut,” kata Budi.

“Artinya dua klausul yang diajukan secara sepenuhnya ditolak oleh hakim. Tapi hakim mengembalikan bahwa proses mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memerintahkan termohon melanjutkan penanganan perkara,” imbuhnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mewakili Andrie Yunus terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hakim memerintahkan polisi melanjutkan proses hukum atas laporan penyiraman air keras terhadap Andrie yang terjadi pada 12 Maret 2026.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak sependapat dengan dalil adanya penundaan penanganan perkara. Namun, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dinilai tetap harus melanjutkan proses hukum hingga tuntas demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban.

Share Article
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More