Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Revisi UU DKJ Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR

Rapat paripurna DPR (12/11/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • DPR RI mengesahkan RUU inisiatif tentang perubahan UU Provinsi DKJ.
  • Delapan fraksi DPR setuju dengan usul inisiatif tersebut.
  • Rapat paripurna dihadiri oleh 301 anggota DPR, 25 izin tidak hadir.

Jakarta, IDN Times - DPR RI mengesahkan RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi RUU inisiatif DPR.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024). Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.

1. Meminta pendapat dari delapan fraksi DPR

Ilustrasi Gedung DPR Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)

Sebelum mengesahkan, Adies meminta pendapat dari delapan fraksi di DPR. Keterangan tersebut diberikan masing-masing perwakilan fraksi secara tertulis dan bergiliran.

"Untuk keperluan tersebut Sekretariat Jenderal DPR RI telah menyampaikan daftar nama-nama juru bicara masing-masing fraksi yang akan menyampaikan pendapat fraksi dengan urutan secara bergiliran," kata dia.

2. Disetujui seluruh fraksi

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (IDN Times/Amir Faisol)

Adies bertanya kepada seluruh fraksi apakah menyetujui usul inisiatif DPR tersebut. Delapan fraksi itu pun kompak menjawab setuju.

"Dengan demikian kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami menyampaikan kepada sidang dewan terhormat apakah RUU atas perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?," tanya Adies kepada Anggota DPR yang hadir.

"Setuju," jawab seluruh fraksi yang kemudian disambut ketok palu Adies sebagai tanda pengesahan.

3. Rapat paripurna dihadiri 301 orang Anggota DPR

Suasana rapat paripurna DPR RI, Kamis (19/9/2024). (IDN Times/Amir Faisol).

Untuk diketahui, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 301 anggota DPR. Sementara, 25 anggota dewan izin tidak menghadiri rapat paripurna.

"Catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir dalam rapat permulaan paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 301 orang anggota, izin 25 orang, dari 579 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," ucap Adies.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us