RUU DKJ Direvisi, Baleg Jamin Pilkada Jakarta Tetap Dua Putaran

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjamin Pilkada Jakarta 2024 bakal tetap akan berlangsung dua putaran. Bob menyebut perubahan yang ditekankan pada revisi UU DKJ terkait nomenklatur.
"Tetap berjalan (dua putaran). Hanya setelah jadi nanti, selesai pemenangnya siapa, nah namanya bukan Gubernur DKI Jakarta," ujar Bob di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin sore (11/11/2024).
Baleg DPR RI menggelar rapat pleno tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Anggota Baleg dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzzammil Yusuf, sempat mempertanyakan, apakah usulan itu akan mengubah skema Pilkada gubernur dan wagub di Jakarta. Pada skema Pilkada DKI Jakarta, pemenang harus meraih 50 persen plus satu suara.
Menurut Bob, RUU DKJ hanya akan fokus pada penambahan empat pasal, yakni Pasal 70a, 70b, 70c, dan 70d.
Semua pasal itu mengatur soal nomenklatur DKI menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, DPD, dan gubernur serta wakil gubernur. Revisi itu hanya akan menyempurnakan substansi UU tersebut yang telah disahkan pada awal 2024.
1. Revisi UU DKJ diharapkan rampung sebelum Pilkada serentak

Lebih lanjut, Bob berharap, revisi UU DKJ bisa rampung sebelum Pilkada serentak 27 November mendatang. Ia menilai keputusan itu diambil supaya menciptakan kepastian.
"Iya harus dong (sebelum 27 November), untuk menimbulkan kepastian. Jadi bicara nomenklatur DKJ itu bukan saat posisi pada saat sistem Pilkadanya yang diambil," ujar dia.
2. Baleg setuju RUU DKJ jadi inisiatif DPR dan dibawa ke rapat paripurna

Usai rapat pleno mendadak yang dilakukan pada Senin malam, Baleg DPR menyepakati revisi hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan itu akan dibawa ke paripurna Selasa (12/11/2024).
"Sebelum kami menutup rapat ini, perlu kami sampaikan bahwa seluruh masukan, pandangan yang telah disampaikan oleh anggota Badan Legislasi akan menjadi bahan penyempurnaan RUU, dan hasil penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024, tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan diputuskan, tentunya sebagai usulan dari DPR pada Rapat Paripurna besok 12 November 2024," kata Bob.
Bob mengatakan delapan fraksi di Baleg DPR RI menyetujui hal tersebut. "(Delapan partai) setuju buat dibawa ke paripurna. Setuju karena ini adalah inisiatif DPR RI yang nanti akan diparipurnakan," tutur dia.
3. Daftar empat pasal dalam RUU DKJ

Berikut tambahan ketentuan di antara Pasal 70 dan 71 yang disampaikan tenaga ahli DPR RI:
Pasal 70A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Ibukota untuk daerah pemilihan Jakarta 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70C
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta I, II, dan III tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70D
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.