Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Segera Gelar Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik Riwan Kamil

WhatsApp Image 2025-08-20 at 14.14.49.jpeg
Hasil tes DNA menyatakan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Anak Lisa Mariana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dengan terlapor selebgram Lisa Mariana.

Kasubdit I Ditresiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan gelar perkara dilakukan usai pihaknya melakukan tes DNA terhadap RK, Lisa dan anaknya.

"Langkah yang paling dekat adalah kita akan melakukan gelar perkara terkait dengan langkah apa yang akan kita lakukan kemudian," ujar Rizki di Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 12 orang saksi termasuk Lisa Mariana. Kemudian tiga orang ahli yaitu ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum pidana.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti berupa dokumen elektronik, sampel suara pelapor, serta dokumen surat lainnya.

Setelah itu pada 7 Agustus 2025 Pusdokkes Polri melakukan pengambilan sampel DNA RK, Lisa dan seorang anak. Pemeriksaan DNA dilakukan untuk mengetahui adanya hubungan genetik atau biologis antara RK dan anak Lisa.

“Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2025, yaitu hari ini, Biro Labdokes Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil pemeriksaan DNA kepada penyidik. Dengan hasil bahwa sodara RK dan anak sodari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau nonidentik,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us