Risma Tegaskan Bansos Beras Bukan Disalurkan oleh Kemensos

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mengatakan bantuan sosial (bansos) bentuk barang seperti beras tidak disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Hal itu disampaikan Risma dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Risma menjelaskan, semua bantuan sosial yang diserahkan oleh Kemensos berbentuk uang.
"Bansos di Kementerian Sosial itu bentuknya cash dan transfer, jadi tidak ada dalam bentuk barang, jadi semuanya transfer ke rekening penerima manfaat, 100 persen, kecuali respons kasus, jadi kalau ada yang sakit, disabilitas, dia butuh bantuan dan itu dia belum menerima bantuan sama sekali," ujar Risma di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat kemudian menanyakan mengenai penyaluran bansos beras apakah lewat Kemensos atau bukan.
"Terkait dengan penyaluran bantuan pangan beras bukan sama Mensos, ya?" tanya Arief.
Risma kemudian menegaskan, bantuan sosial beras bukan berada di kementeriannya.
"Bukan. Sejak saya jadi menteri, kami tidak ada menyalurkan dalam bentuk barang. Sejak saya menjadi menteri," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, Muhadjir menjelaskan, tidak semua bansos hanya dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Salah satunya terkait aturan yang tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022, tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dalam Inpres tersebut, program bantuan sosial pemerintah itu tidak dikhususkan pada satu kementerian saja.
"Sesuai Inpres nomor 4 tahun 2022, bantuan sosial dan bantuan pemeirntah lainnya, bantuan beras CBP, bantuan pangan stunting adalah merupakan program yang tidak dikhususkan pada satu kementerian tertentu, dan memerlukan koordinasi lintas sektoral," ujar Muhadjir di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).