RK Siap Jalani Kampanye Lagi Jika Pilkada Jakarta Harus Dua Putaran

Bandung, IDN Times - Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil mengaku siap menjalani kampanye kembali jika Pilkada DKI Jakarta 2024 harus digelar selama dua putaran.
"Ya harus siap," kata dia saat ditemui awak media di kediaman ibundanya, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/11/2024).
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) itu menjelaskan, khusus di Pilkada Jakarta, kandidat harus bisa memperoleh suara lebih dari 50 persen jika menginginkan pilkada digelar satu putaran.
"Memang kalau Jakarta itu kan aturannya harus 50 persen plus 1. Jadi skenarionya banyak, bisa satu putaran apakah kami atau di sana. Bisa dua putaran, ya dijalani aja," tutur dia.
Sebagaimana diketahui, Provinsi DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah yang bisa menggelar pilkada dengan mekanisme dua putaran pencoblosan.
Aturan mengenai pilkada DKI Jakarta dua putaran secara khusus diakomodir dalam Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, aturan mengenai putaran kedua Pilkada DKI Jakarta juga diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024, khususnya ayat 1 sampai 4, Pasal 76.
Dalam ayat 4 dijelaskan lebih lanjut mengenai ketentuan kandidat yang menang jika Pilkada DKI Jakarta harus digelar dua putaran. Secara garis besar aturannya sama dengan putaran pertama yakni pasangan calon yang meraih suara lebih dari 50 persen akan dinyatakan sebagai pemenang.
"Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah pada Pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih," demikian bunyi Pasal 76 ayat 4 PKPU Nomor 18 Tahun 2024