Kilas Balik Kasus Video Mesum Ariel, Luna Maya dan Cut Tari

Delapan tahun lalu kasus ini pernah menghebohkan

Jakarta, IDN Times - Kasus video mesum yang 'menyandung' tiga artis Ibu Kota, Nazril 'Ariel' Ilham, Luna Maya, dan Cut Tari pada 2010 kini kembali muncul, setelah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan, atas status tersangka Luna Maya dan Cut Tari.

Bagaimana awal mula kasus tersebut serta proses hukum yang harus ditempuh ketiganya? Berikut kilas balik kasus pornografi ini:

1. Video mesum Ariel tersebar pada Mei 2010

Kilas Balik Kasus Video Mesum Ariel, Luna Maya dan Cut TariInstagram/cuttaryofficialANTARA FOTO

Kasus bermula dari tersebarnya dua video mesum yang diduga adalah Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari di dunia maya. Sampai awal Juni 2010, video tersebut masih dapat diakses di internet.

Pada 11 Juni 2010, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kemudian memanggil Ariel dan Luna, untuk diperiksa sebagai saksi. Sementara, Cut Tari diperiksa sebagai saksi secara terpisah pada 14 Juni 2010.

Baca Juga: Perkara LP3HI Ditolak, Luna Maya-Cut Tari Tetap Tersangka Video Mesum

2. Ariel ditetapkan sebagai tersangka

Kilas Balik Kasus Video Mesum Ariel, Luna Maya dan Cut Tariantiketombe.clear.co.id

Pada 22 Juni 2010 dini hari, Ariel menyerahkan diri ke Mabes Polri dan statusnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ariel terjerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, pada 31 Januari 2011, Ariel divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta, dikurangi masa tahanan, seperti dilansir kantor berita Antara 31 Januari 2011.

3. Luna Maya dan Cut Tari menjadi tersangka

Kilas Balik Kasus Video Mesum Ariel, Luna Maya dan Cut TariANTARA FOTO

Status saksi yang melekat pada Luna Maya dan Cut Tari kemudian naik menjadi tersangka pada 9 Juli 2010. Namun, seperti dilansir Antara 9 Juli 2010, Komjen Pol Ito Sumardi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri mengatakan, baik Luna maupun Cut Tari tidak harus ditahan.

Setelah bertahun-tahun berlalu, bahkan setelah Ariel bebas tanpa syarat pada 22 September 2014, tidak terdengar lagi kabar perkembangan kasus video mesum dengan Luna Maya dan Cut Tari.

Status tersangka keduanya didasarkan pada pelanggaran terhadap Pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Nah, jadi kelanjutan kasus video mesum ini bagiamana pak polisi? Jelaskan dong pak pada publik, agar tak ada dusta di antara kita.

Baca Juga: Polri: Kasus Luna Maya-Cut Tari Tetap Berlanjut

Topik:

  • Rochmanudin
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya