Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

RUU Kesehatan Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Suasana Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.
Suasana Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

Jakarta, IDN Times — Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan akan dibahas sebagai usul inisiatif DPR.

Dasco mengatakan persetujuan tersebut lantaran RUU Kesehatan masih memerlukan penyesuaian karena banyak aturan yang tumpang tindih.

“RUU Kesehatan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI karena banyaknya peraturan tumpang tindih sehingga perlu penyesuaian berbagai kebijakan guna menguatkan sistem kesehatan integratif serta holistik dalam satu UU komprehensif dan pembaruan hukum dengan metode omnibus law,” kata Dasco dalam Rapat Paripurna penutupan masa persidangan III Tahun 2022-2023, Kamis (16/2/2023).

1. Delapan fraksi setuju RUU Kesehatan jadi inisiatif DPR

Suasan Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Pimpinan DPR Rachmat Gobel, Sufmi Dasco Ahamad, dan Lodewijk Freidrich, Selasa (24/5/2022). (IDNTimes/Melani Putri)
Suasan Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Pimpinan DPR Rachmat Gobel, Sufmi Dasco Ahamad, dan Lodewijk Freidrich, Selasa (24/5/2022). (IDNTimes/Melani Putri)

Sebagai informasi, delapan fraksi di DPR menyepakati RUU Kesehatan menjadi usul inisiatif DPR RI.

Hanya fraksi PKS yang menolak RUU Omnibus Law Kesehatan menjadi RUU inisiatif DPR.

2. Perlu disiapkan secara matang

(Anggota DPR Komisi X dari fraksi PKS Ledia Hanifa) www.lediahanifa.com
(Anggota DPR Komisi X dari fraksi PKS Ledia Hanifa) www.lediahanifa.com

Anggota DPR Fraksi PKS, Ledia Hanifa menngatakan pihaknya menolak pembahasan Omnibus Law RUU Kesehatan lantaran perlunya persiapan matang dalam pembahasan tersebut.

Menurutnya dalam metode omnibus law, ada kemungkinan sejumlah aturan yang dihapus dan bisa menimbulkan kekosongan hukum.

“Penyusunan RUU Kesehatan dibahas dengan metode omnibus tidak boleh menyebabkan kekosongan pengaturan dan kontradiksi (aturan),” katanya.

3. Sejumlah UU tentang kesehatan masuk dalam pembahasan RUU Kesehatan

ilustrasi tenaga kesehatan (ANTARA FOTO/Fauzan)
ilustrasi tenaga kesehatan (ANTARA FOTO/Fauzan)

Berikut sejumlah undang-undang yang akan masuk dalam pembahasan RUU Kesehatan:

- UU Nomor 4/1984 tentang Wabah

- UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran

- UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan

- UU Nomor 44/2009 tentang Rumah Sakit

- UU Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan

- UU Nomor 4/2019 tentang Kebidanan

- UU Nomor 38/2014 tentang Keperawatan

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us