Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

RUU TNI: 2 Peran Dihapus, Bisa Jabat di 15 Kementerian/Lembaga

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi 1 DPR RI, TB Hasanuddin, mengatakan pemerintah sempat mengusulkan supaya TNI dapat membantu menyelesaikan penanganan masalah narkotika dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Namun, usulan tersebut akhirnya diputuskan untuk tidak dimasukkan ke dalam RUU TNI.

Adapun, keputusan ini diambil dalam Rapat Panja RUU TNI antara pemerintah dan DPR pada Senin (17/3/202) malam.

"Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri," kata Hasanuddin.

"Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan," lanjutnya.

Hasanuddin menyatakan Pasal 47 dalam UU TNI 2004, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Kemudian dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga. Adapun sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L. Pemerintah dan DPR memutuskan bahwa KKP tidak perlu diisi oleh militer aktif.

"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us