Kasus Daycare Yogya, KemenPPPA: Kekerasan Anak Pelanggaran HAM

- KemenPPPA menegaskan kekerasan terhadap anak di daycare Yogyakarta merupakan pelanggaran HAM serius dan negara wajib hadir melindungi korban serta memproses hukum para pelaku.
- Pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan lembaga pengasuhan anak, memberikan pendampingan psikososial bagi korban, serta memastikan sistem perizinan daycare berjalan transparan dan profesional.
- Data KemenPPPA mengungkap 44 persen daycare di Indonesia belum berizin, banyak yang tanpa SOP maupun SDM tersertifikasi, menunjukkan lemahnya tata kelola layanan pengasuhan anak.
Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan kekerasan terhadap puluhan balita di daycare Little Aresha, Yogyakarta, mendorong respons tegas pemerintah. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan tidak ada toleransi bagi kekerasan terhadap anak.
Polresta Yogyakarta sebelumnya mengamankan sekitar 30 orang dari daycare tersebut untuk diperiksa. Dari 103 anak yang dititipkan, sekitar 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi, sebagian besar berusia di bawah dua tahun.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi buka suara dan menegaskan komitmen negara dalam melindungi anak.
“Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” ujar dia, Minggu (26/4/2026).
1. Pengingat penguatan sistem pengawasan lembaga pengasuhan anak

Arifah mengatakan, pihaknya juga mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Kasus ini, kata dia, menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak.
"Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal,” kata Arifah.
2. Berkaitan erat dengan isu hak ibu pekerja

Pemerintah disebut telah dan akan terus memberikan pendampingan psikososial kepada korban dan keluarga, sekaligus memperkuat pengawasan dan sistem perizinan daycare.
“Isu perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak. Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas,” kata dia.
Kasus ini terungkap setelah orangtua mencurigai kondisi anak yang ketakutan dan mengalami luka. Polisi masih mendalami penyebab kejadian dan kemungkinan bertambahnya jumlah korban.
3. Ternyata 44 persen daycare di Indonesia belum berizin

Data Kemen PPPA menunjukkan masih banyak persoalan mendasar dalam layanan daycare. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional. Sebanyak 12 persen memiliki tanda daftar, sementara 13,3 persen berbadan hukum.
Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), dan 66,7 persen sumber daya manusia (SDM) pengelola belum tersertifikasi. Proses rekrutmen pengasuh juga dinilai belum berbasis standar dan minim pelatihan khusus.















