Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sandiaga Sumbang Rp500 M untuk Kampanye, Salahi Aturan?

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times – Bakal calon wakil presiden, Sandiaga Salahuddin Uno telah mengakui dirinya memberikan uang sebesar Rp500 miliar yang akan digunakan untuk keperluan kampanye. Uang itu diberikan kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait dengan posisi cawapres Prabowo Subianto.

Sandi menampik memberikan uang tersebut sebagai mahar. Dimana tindakan tersebut merupakan hal yang dilarang dalam Undang-undang (UU).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan secara detail aturan serta sanksi bagi perserorangan atau kelompok yang memberikan dana kampanye. 

1.Dana kampanye tidak boleh lebih dari Rp2,5 miliar

Sandiaga Uno (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan pada pasal 327 bahwa dana kampanye yang berasal dari perseorangan sebagian dimaksud dalam pasal 326 tidak boleh lebih dari Rp2.500.000.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Kemudian dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan dan badan usaha non-pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 326 juga tidak boleh melebihi Rp2.500.000.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah). 

2.Aturan ini juga berlaku bagi dana kampanye pileg

ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Selain adanya dana maksimum yang diberlakukan kepada kegiatan pilpres. Aturan dalam Undang-undang tersebut juga berlaku bagi dana kampanye pileg. Dalam UU dijelaskan bahwa dana kampanye pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 330 tidak boleh lebih dari Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Selain itu, dana kampanye pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari pihak lain kelompok, perusahaan dan badan usaha non-pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 326 tidak boleh lebih dari Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

3.Bagi yang melanggar ada sanksi yang akan diterima

IDN Times/Irfan Fathurohman

Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan mengenai sanksi yang akan diterima jika pihak tertentu melanggar aturan dalam UU. Dijelaskan dalam pasal 525 bahwa setiap orang, kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha non-pemerintah yang memberikan dana kampanye yang melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 ayat (1) dan Pasal 331 ayat (1) dengan pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us