Kementerian HAM Sebut Revisi UU Tak Pangkas Wewenang Komnas

- Kementerian HAM menegaskan revisi RUU HAM tidak akan memangkas kewenangan Komnas HAM dan justru memperkuat independensinya dengan dukungan tenaga ahli, bukan pegawai negeri sipil.
- Revisi undang-undang disebut bertujuan memperkuat perlindungan bagi pembela HAM yang rentan intimidasi serta memperkuat institusi pengawasan tanpa mengurangi peran lembaga pengawas.
- Komnas HAM menilai rancangan revisi berpotensi menghapus fungsi utamanya seperti menerima pengaduan dan mediasi, serta mengancam independensi karena panitia seleksi ditetapkan presiden.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) tak akan melemahkan Komnas HAM sebagai lembaga independen isu manusia.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris.
Dia mengatakan, dalam rancangan tersebut tak akan ada unsur pemerintah yang berada di Komnas HAM untuk mengisi pelaksanaan tugas dan fungsi komisioner. Para komisioner ke depan akan dibantu oleh tenaga ahli, bukan pegawai negeri sipil seperti yang selama ini berjalan.
"PNS fokus pada pekerjaan Sekretariat Jenderal, sementara komisioner dibantu tenaga ahli. Ini bentuk penguatan agar tidak ada intervensi pemerintah dalam tugas teknis Komnas HAM," kata dia, dikutip Senin (25/5/2025)
1. Komnas HAM jadi lembaga negara yang independen

Dia mengatakan, nantinya Komnas HAM bakal diperkuat statusnya.
"Dari yang sebelumnya hanya disebut sebagai setingkat lembaga negara yang mandiri, berubah sebagai lembaga negara yang independen," kata dia.
2. Upaya perkuat perlindungan pembela HAM

Tenaga Ahli Kementerian Hak Asasi Manusia, Ifdhal Kasim, mengatakan, revisi Undang-Undang HAM dilakukan untuk memperkuat perlindungan HAM, khususnya bagi para pembela HAM yang selama ini dinilai rentan mengalami intimidasi.
Hingga saat ini, kata dia, belum ada instrumen hukum khusus yang lindungi pembela HAM, sebagaimana tercermin dalam kasus intimidasi terhadap aktivis Andrie Yunus yang mengalami penyiraman air keras.
"Perubahan undang-undang ini bertujuan memperkuat institusi pengawasan HAM dan melindungi para pembela HAM, bukan mengurangi peran lembaga pengawas ataupun membatasi pembela HAM," kata Ifdhal.
3. Komnas HAM sebut revisi hilangkan wewenang utama

Sebelumnya, Komnas HAM mengkritik keras Rancangan Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang disusun pemerintah karena dinilai melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan, revisi itu berpotensi menghapus fungsi utama Komnas HAM. Mulai dari menerima pengaduan, mediasi, pendidikan HAM, hingga pengkajian kebijakan.
Selain itu, panitia seleksi anggota Komnas HAM yang nantinya ditetapkan presiden dinilai mengancam independensi lembaga.
Komnas HAM juga menolak pemberian kewenangan penanganan pelanggaran HAM kepada Kementerian Hak Asasi Manusia karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.















