Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Besok TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres ke MK

Besok TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres ke MK
Pasangan capres cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, menjelang akhir debat capres kelima yang digelar di JCC, Minggu (4/2/0224). (youtube.com/tvOne Digital TV POOL)

Jakarta, IDN Times - Tim hukum pemenangan nasional (TPN) pasangan capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu, 23 Maret 2024.

Ganjar-Mahfud menjadi paslon kedua yang akan mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024, setelah pada Kamis, 21 Maret 2024, tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan serupa. 

"Rencananya (gugatan didaftarkan) Sabtu besok. Hanya saja waktunya belum diputuskan," ujar anggota hukum TPN Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, kepada IDN Times melalui pesan pendek pada, Jumat (22/3/2024). 

Sementara, informasi dari tim Mahfud menyebut gugatan akan disampaikan ke MK sekitar pukul 17.00 WIB. Sesuai ketentuan di peraturan MK, waktu yang diberikan bagi paslon untuk mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 adalah 3x24 jam, usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilu. 

Sementara, Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan sidang perdana akan dimulai setelah permohonan resmi diregistrasi di MK. Menurutnya, sudah tidak ada lagi perbaikan permohonan setelah MK resmi meregistrasi gugatan. 

"Kalau untuk (gugatan) Pilpres itu tidak ada perbaikan. Nanti tinggal menunggu diregistrasi saja. Kalau sudah waktunya nanti diregistrasi. Karena begitu diregistrasi, argonya terus jalan 14 hari," ujar Suhartoyo, pagi ini. 

Apakah waktu 14 hari dianggap cukup untuk memutus gugatan sengketa Pilpres?

  1. 1. Hakim konstitusi yakin bisa memutus dua gugatan Pilpres 2024 sesuai batas waktu

    Ilsutrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Ilman Na'fian)
    Ilsutrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Ilman Na'fian)

    Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan, format sidang selama Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan digelar secara pleno. Artinya, semua hakim konstitusi harus hadir di persidangan.

    Selain itu, Suhartoyo yakin dua gugatan sengketa pilpres bisa diputuskan dalam waktu 14 hari kerja. 

    "Ya, kan kami bisa bersama-sama membaca jadi bisa masing-masing mencermati pada bagian-bagian tertentu akhirnya kan secara utuh bisa dibaca nanti," ujar dia.

    Suhartoyo enggan mengomentari isi petitum dari tim hukum Anies-Muhaimin yang meminta agar Pemilu 2024 diulang, tanpa kehadiran cawapres Gibran Rakabuming Raka.

    "Itu nanti saja. Kan belum disidang juga," katanya. 

  2. 2. Pemohon di sidang MK adalah paslon 01 dan 03 melawan KPU

    Ketua KPU, Hasyim Asy'ari memimpin konferensi pers soal perkembangan penghitungan suara di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Ketua KPU, Hasyim Asy'ari memimpin konferensi pers soal perkembangan penghitungan suara di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Sementara, dalam sidang MK nanti, pihak yang akan berhadapan bukan paslon 01 melawan paslon 02. Melainkan dua paslon yang menggugat berhadapan dengan KPU. Hal itu lantaran objek PHPU adalah penetapan perolehan suara hasil pemilu yang dilakukan KPU. 

    Sesuai Pasal 3 di Peraturan MK Nomor 17 Tahun 2009, berikut pihak yang saling berhadapan di PHPU:

    • Pasangan calon sebagai termohon
    • KPU sebagai termohon

    Paslon 02, Prabowo-Gibran juga bisa ikut hadir di sidang MK. Namun, mereka disebut sebagai pihak terkait. Ketua Mahkamah Partai Bulan Bintang (PBB), Fahri Bachmid, menjelaskan paslon nomor urut dua menjadi pihak terkait, lantaran mereka akan terdampak dari putusan sengketa PHPU tersebut. 

    Namun, sesuai aturan dalam Pasal 3, pihak terkait nantinya akan ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Sementara, Komisioner KPU, Mochammad Afifudin, mengatakan pihaknya belum menerima salinan gugatan dari paslon nomor urut satu dan tiga. Menurutnya, setelah salinan gugatan diterima, pihaknya akan mempelajari dan menyiapkan sejumlah bukti. 

    "Substansi permohonan saat ini belum kami terima. Setelah kami terima baru dipelajari dan disiapkan jawaban beserta bukti-bukti," ujar Afif, ketika dikonfirmasi hari ini. 

  3. 3. Kapolda yang hendak dihadirkan sebagai saksi tak diizinkan Kapolri

    Todung Mulya Lubis dalam acara Real Talk with Uni Lubis pada Senin (26/2/2024). (IDN Times/Naufal Fathahillah)
    Todung Mulya Lubis dalam acara Real Talk with Uni Lubis pada Senin (26/2/2024). (IDN Times/Naufal Fathahillah)

    Sementara, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan kepala kepolisian daerah (kapolda) yang semula bakal dihadirkan di sidang gugatan MK, tidak diberikan izin oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. 

    "Yang pasti saya kecewa adalah Kapolri melarang kapolda menjadi saksi," ujar Todung di Posko Teuku Umar, Jakarta, pada 20 Maret 2024. 

    Namun, Todung tetap merahasiakan nama kapolda yang rencananya dihadirkan ke sidang MK tersebut. Dia juga masih menutup nama-nama saksi yang bakal diajukan, walau menyebut ada puluhan orang yang akan dibawa ke hadapan sidang MK.

    "Saya gak mau menyebut, tapi kita punya saksi cukup banyak. Kami akan menyeleksi semuanya," tutur dia. 

Share Article
Editorial Team

Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet

Related Articles

See More