Duduk Perkara Kisruh Pimpinan KPK Minta Naik Gaji Rp300 Juta

Usulan agar gaji naik dimulai sejak pimpinan jilid IV

Jakarta, IDN Times - Di tengah publik yang dipusingkan dengan wabah virus corona, muncul informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bila gaji pimpinannya akan dinaikan. Tidak tanggung-tanggung, jumlah hak keuangan yang akan diterima setiap bulannya mencapai Rp300 juta. 

Informasi yang beredar di media menyebut awal mula gaji pimpinan jilid V dinaikan yakni adanya rapat untuk membahas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2015 atas perubahan kedua Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 2006 mengenai hak keuangan, kedudukan protokol dan perlindungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Rapat itu sempat digelar di kantor Kemenkum HAM.

Pemberitaan itu kemudian menjadi viral dan perbincangan sejak Kamis (2/4). Banyak yang menilai tidak elok pimpinan komisi antirasuah di situasi pandemi COVID-19 lalu meminta kenaikan gaji. Di negara lain, para pejabat tinggi malah menyumbangkan sebagian gaji mereka untuk membantu melawan COVID-19. 

Respons pertama kemudian muncul dari Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Melalui unggahannya di akun media sosial, Ghufron menyebut permohonan perubahan PP hak keuangan komisi antirasuah sudah diajukan oleh pimpinan sebelumnya alias di era kepemimpinan Agus Rahardjo cs. 

"Permohonan perubahan PP hak keuangan KPK itu sudah diajukan oleh pimpinan KPK periode sebelum kami saat ini, yaitu tepatnya pada tanggal 15 Juli 2019. Saat pimpinan periode V ini belum lahir sebagai pimpinan KPK sekarang," demikian tulis Ghufron di akun media sosialnya pada (2/4) lalu. 

Lalu, apa komentar pimpinan jilid IV mengenai usulan kenaikan gaji tersebut? Benarkah diusulkan jadi naik dan mengapa gaji pimpinan KPK perlu dinaikan?

1. Pimpinan jilid IV membenarkan sempat usul agar gaji pimpinan KPK naik, dengan alasan supaya gaji pegawai juga naik

Duduk Perkara Kisruh Pimpinan KPK Minta Naik Gaji Rp300 Juta(Wakil Ketua KPK jilid IV Saut Situmorang bersalaman dengan Firli Bahuri) ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Salah satu pimpinan KPK jilid IV, Saut Situmorang ketika dihubungi melalui pesan pendek pada Jumat (3/4) tak membantah memang mereka sempat mengusulkan agar ada kenaikan gaji pimpinan komisi antirasuah. Ia menjelaskan alasan gaji pimpinan naik, agar mereka bisa ikut menaikan gaji stafnya. 

"Jadi, patokannya gaji pimpinan naik, maka gaji staf ikut naik. Tapi, ini ada hitung-hitungannya dan ada dasar besaran kenaikan gaji," ungkap Saut kepada IDN Times pada Jumat kemarin. 

Namun, ia dan empat pimpinan lainnya sepakat gaji itu baru dinaikan setelah mereka selesai menjabat. Tujuannya agar tidak tercipta kesan bahwa ada konflik kepentingan semata-mata ingin mendapat kenaikan gaji sejak di era mereka memimpin. 

"Yang harus ditekankan pimpinan pada jilid IV ingin gajinya naik pada jilid V. Risikonya kan semakin tinggi dengan adanya UU KPK yang baru," kata dia lagi. 

Lalu, apa dasarnya mereka meminta kenaikan gaji untuk pimpinan KPK? Menurut Saut lantaran sebagai pimpinan, sifat pekerjaan mereka memiliki risiko tinggi. 

"Apalagi dengan adanya UU yang baru kan. Itu yang jadi titik beratnya agar dihitung kembali," ujar pria yang sempat bekerja di Badan Intelijen Negara itu. 

Ia mengaku lupa berapa nominal kenaikan gaji yang diusulkan oleh pimpinan jilid IV. Lantaran dalam prosesnya mereka menggunakan jasa konsultan. 

"Yang saya ingat konsultan memiliki banyak variabel untuk hitung-hitungan. Tapi, dengan adanya UU baru ini, sebaiknya dihitung ulang," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Ini Deretan Kasus di KPK yang Penyelidikannya Dihentikan Pimpinan Baru

2. Pimpinan jilid IV meminta agar pembahasan kenaikan gaji ditunda dulu di tengah pandemi virus corona

Duduk Perkara Kisruh Pimpinan KPK Minta Naik Gaji Rp300 JutaIlustrasi Corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Komentar juga sempat disampaikan oleh mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo yang kini menjadi staf ahli Kapolri di Mabes Trunojoyo. Melalui keterangan tertulis, Agus membenarkan memang ada usulan tersebut pada bulan Juli 2019 lalu. Tetapi, kenaikan gaji itu bukan untuk mereka yang sedang menjabat melainkan pimpinan setelah mereka. 

"Tujuannya agar tetap menjaga dan meningkatkan integritasnya," kata Agus pada Jumat kemarin. 

Tetapi, ia meminta pemahaman publik bahwa usulan agar gaji naik di tengah kondisi ketika itu belum dilanda pandemi virus corona. Ia mengusulkan agar pembahasan kenaikan gaji tidak dilanjutkan dulu sementara waktu. 

"Sebaiknya, saat ini kita perlu berjuang bersama, bahu membahu, untuk segera bisa keluar dari kondisi krisis. Jangan membahas kenaikan gaji dulu. Bahkan banyak contoh, saat ini pejabat-pejabat negara yang menyumbangkan sebagian gajinya, untuk partisipasi dalam rangka membantu menangani krisis," ungkapnya lagi. 

3. Gaji pimpinan KPK sebelum dinaikan sudah cukup besar, ketua mendapat Rp123,9 juta dan wakil ketua memperoleh Rp112,5 juta

Duduk Perkara Kisruh Pimpinan KPK Minta Naik Gaji Rp300 Juta(Ilustrasi gedung KPK) IDN Times/Vanny El Rahman

Sesungguhnya bila mengacu ke aturan yang dibuat oleh pemerintah, gaji pimpinan KPK sudah cukup besar. Sesuai dengan PP nomor 82 tahun 2015 mengenai hak keuangan pimpinan, kedudukan protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan KPK, mereka menerima tidak hanya gaji pokok tetapi juga beragam tunjangan. 

Bahkan, untuk Firli Bahuri, ia turut menerima gaji sebagai personel Polri, lantaran memilih tidak mundur dari institusi yang membesarkannya itu. Artinya, gaji yang ia terima bisa lebih besar lagi. 

Berikut detail gaji dan tunjangan pimpinan KPK sesuai aturan tersebut: 

Ketua:

  • Gaji Pokok: Rp5.040.000
  • Tunjangan jabatan: Rp24.818.000
  • Tunjangan kehormatan: Rp2.369.000
  • Tunjangan perumahan: Rp37.750.000
  • Tunjangan transportasi: Rp29.546.000
  • Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: Rp16.325.000
  • Tunjangan hari tua: Rp8.063.500

Total: Rp123.911.500


Wakil Ketua 

  • Gaji pokok: Rp4.620.000
  • Tunjangan jabatan: Rp20.475.000
  • Tunjangan kehormatan: Rp2.134.000
  • Tunjangan perumahan: Rp34.900.000
  • Tunjangan transportasi: Rp27.330.000
  • Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: Rp16.325.000
  • Tunjangan hari tua: Rp6.807.250

Total: Rp112.500.000

Selain itu, sebagai pimpinan, mereka juga diberikan kendaraan dinas yang dapat digunakan untuk bekerja. 

https://www.youtube.com/embed/5UWVlYf4CKQ

Baca Juga: Tak Cukup Umur Saat Dilantik, Pimpinan KPK Digugat ke PTUN

Topik:

Berita Terkini Lainnya