Gus Yahya soal Wacana Angket Pemilu 2024: Anggota DPR Belum Ngantor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, ikut mengomentari soal wacana hak angket penyelidikan dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Ia mengaku bingung wacana tersebut bergulir, lantaran saat ini DPR sedang berada di dapil untuk mengawasi penghitungan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Mereka baru kembali dari reses pada 5 Maret mendatang.
"DPR-nya aja belum balik ngantor. Masih pada sibuk di TPS (Tempat Pemungutan Suara) bareng KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Siapa yang bikin (hak angket)?" tanya pria yang akrab disapa Gus Yahya itu di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).
Gus Yahya pun mengimbau agar wacana hak angket tidak dijadikan sebagai gimik politik yang artifisial.
"Kalau ada masalah dan masalahnya masalah hukum, maka selesaikan secara hukum. Kalau masalah politik, bicarakan secara politik. Itu saja. Gak usah bikin (yang aneh-aneh)," tutur dia.
Alih-alih menggulirkan hak angket, Gus Yahya mendorong semua pihak ikut memberikan solusi konkret, untuk mengatasi masalah nyata yang kini dihadapi masyarakat.
Baca Juga: Ganjar Dorong Hak Angket DPR, KPU Ungkap Jalur Hukum di UU Pemilu
1. KPU usulkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 dilaporkan ke Bawaslu dan MK
Senada dengan PBNU, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Kholik, juga mendorong paslon yang menduga terjadi kecurangan Pemilu 2024, agar memprosesnya melalui jalur hukum, yakni melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Undang-Undang Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," ujar Idham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini.
Idhan lantas mengajak masyarakat agar menegakkan demokrasi sesuai jalur konstitusional. Di mana hukum menjadi panglimanya.
"Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas bahwa Bawaslu yang menangani. Kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini," katanya.
Alih-alih melalui jalur politik, Idham mengajak masyarakat agar dugaan kecurangan Pemilu 2024 dibuktikan lewat jalur hukum.
Editor’s picks
"Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada Undang-Undang Pemilu," tutur dia.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: DPR Harus Panggil Penyelenggara Pemilu
2. Jokowi nilai usulan hak angket merupakan hak berdemokrasi
Sementara, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menanggapi santai soal usulan capres nomor urut tiga Ganjar. Menurutnya pernyataan mantan Gubernur Jawa Tengah sebagai bagian dari hak berdemokrasi.
"Itu hak demokrasi, gak apa-apa," ujar Jokowi di Ancol, Jakarta Utara pada 20 Februari 2024.
3. Ganjar minta bila tidak bisa hak angket, minimal dibahas di rapat kerja
Bila sebelumnya Ganjar lantang menyerukan usulan hak angket di DPR, kini tuntutannya menurun. Ia mengusulkan agar dugaan kecurangan Pemilu 2024 dibahas saat rapat kerja DPR.
"Ya mudah-mudahan sih bisa terjadi (hak angket). Saya sih mendorong minimal Raker (rapat kerja)deh biar bisa tahu," ujar Ganjar di Jakarta, kemarin.
Ganjar mengakui belum ada 'lampu hijau' secara formal di antara parpol koalisinya terkait hak angket tersebut. Ia baru mengamati pernyataan-pernyataan dari para petinggi parpol belakangan ini.
Menurut Ganjar hak angket sangat baik untuk melihat, menyelidiki, membuktikan lebih jauh soal kecurangan Pemilu 2024. Karenanya, ia mengusulkan rencana tersebut di samping hak interpelasi. Meski begitu, ia mengakui jika hak angket pasti memiliki proses politik yang tak mudah.
"Kalau kita lihat komposisi suaranya, kira-kira yang setuju siapa, yang tidak siapa, matematika politiknya kelihatan tapi pasti proses politiknya tidak gampang. Maka saya bilang udahlah paling kecil aja, raker," tutur mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode itu.
Baca Juga: Ganjar Dorong Hak Angket DPR, KPU Ungkap Jalur Hukum di UU Pemilu