Penelusuran Aset Dinilai Mendesak di Kasus Korupsi Chromebook

Pakar pemulihan aset Chuck Suryosumpen menilai penelusuran dan pemulihan aset dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek penting untuk mempercepat pembuktian serta pengembalian kerugian negara.
Chuck mengklasifikasikan dugaan korupsi oleh Nadiem Makarim sebagai white collar crime yang dilakukan tanpa kekerasan fisik, namun berdampak besar secara finansial dan merusak kepercayaan publik.
Nadiem Makarim didakwa merugikan negara sekitar Rp2,1 triliun dalam proyek digitalisasi pendidikan 2019–2022, bersama beberapa pejabat dan konsultan yang kini sebagian masih berstatus buron.
Jakarta, IDN Times - Pakar Pemulihan Aset, Chuck Suryosumpen turut menyoroti dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang menyeret nama Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Ia menilai, langkah cepat dalam pemulihan aset sangat penting untuk mempermudah pembuktian, dan eksekusi pengembalian kerugian negara dalam kasus ini.
“Saya yakin Kejaksaan bisa melakukannya, mengingat keberhasilan Kejaksaan di masa lalu dalam beberapa perkara lintas negara dengan melibatkan jejaring International Asset Recovery yang dimiliki Kejaksaan disaat Badan Pemulihan Aset Kejahatan masih berbentuk Satgas di masa Jaksa Agung Basrief Arief," kata Chuck dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).
1. Soroti white collar crime di kasus Nadiem

Ia juga mengklasifikasikan kasus ini sebagai White Collar Crime atau kejahatan kerah putih. Menurut dia, jenis kejahatan yang dilakukan Nadiem bukanlah kriminalitas biasa.
Kejahatan ini dilakukan oleh seorang individu yang memiliki posisi, status, atau kepercayaan tinggi dalam struktur organisasi maupun pemerintahan.
“Tindak pidana korupsi yang dilakukan NM adalah termasuk jenis kejahatan kerah putih atau White Collar Crime. Ciri utamanya dilakukan tanpa kekerasan fisik (non-violent), tetapi mendatangkan kerugian finansial yang besar melalui serangkaian tipu daya dan penyalahgunaan wewenang," ujar Chuck.
Pelaku dalam kategori ini biasanya adalah para profesional yang memiliki akses eksklusif ke dalam sistem keuangan dan informasi penting. Mereka memanfaatkan jabatan atau keahlian khusus untuk melakukan kejahatan secara senyap sehingga sulit disadari oleh banyak pihak.
2. Dampak sistematis dan tantangan pembuktian

Chuck menjelaskan, white collar crime bersifat sistematis dan sering kali baru terdeteksi dalam kurun waktu yang lama setelah kejadian. Selain kerugian finansial negara, kejahatan ini merusak kepercayaan publik serta stabilitas ekonomi dan sosial.
Mengingat kompleksitasnya, ia mengatakan, penegakan hukum terhadap kasus seperti ini memerlukan instrumen yang sangat teknis.
“Dibutuhkan keahlian khusus yang melibatkan banyak keahlian, terutama audit forensik dan analisa data keuangan serta berbagai keahlian lainnya yang terkait," kata dia.
3. Nadiem didakwa rugikan negara Rp2,1 T

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop chromebook. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Selain Nadiem, sejumlah pihak terlibat diduga terlibat dalam kasus ini, di antaranya Eks Direktur SD, Sri Wahyuningsih, Eks Direktur SMP Mulyatsah, Konsultan Teknologi, Ibrahim Arief. Sedangkan, satu tersangka lainnya, mantan Stafsus Nadiem, Jurist Tan hingga kini masih dalam pencarian (DPO).
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," ujar jaksa, dalam persidangan pada Senin (5/1/2026).
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar serta memperkaya orang lain dan korporasi dalam periode 2019-2022. Jaksa menyebut pengadaan ini dilakukan tanpa evaluasi harga yang memadai, sehingga perangkat yang dibeli tidak dapat berfungsi optimal, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).


















