Sidang Gugatan Sengketa Pilpres Hari Ini akan Dengarkan Saksi

- Sidang gugatan Pilpres 2024 dilanjutkan di MK, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kedua pihak pemohon.
- Tim hukum Anies-Muhaimin meminta MK hadirkan empat menteri, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Mensos Tri Rismaharini.
Jakarta, IDN Times - Sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 dilanjutkan pada Senin (1/4/2024) di Mahkamah Konstitusi (MK). Agenda pekan ini akan memasuki babak inti, yaitu mendengarkan keterangan para saksi, baik dari pihak pemohon satu maupun pihak terkait. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 08.00 WIB.
Pada sidang MK yang digelar pada 28 Maret 2024 lalu, Hakim Konstitusi, Suhartoyo sudah menyampaikan bahwa permintaan keterangan terhadap saksi dilaksanakan secara terpisah. Saksi dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan didengarkan keterangannya hari ini.
Adapun saksi dari pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal didengarkan kesaksiannya pada Selasa (2/4/2024). Total saksi dan ahli yang dapat dihadirkan oleh kedua pemohon mencapai 19 orang. Jumlah saksi dan ahli itu bertambah bila dibandingkan saat sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 lalu.
"Mahkamah akan memberi kesempatan mengajukan saksi maupun ahli secara akumulatif bisa 19 orang," ujar Ketua MK, Suhartoyo di Gedung MK pada 28 Maret 2024.
Suhartoyo menjelaskan, kedua pemohon dibebaskan untuk membagi porsi antara saksi dan ahli dari 19 orang tersebut. Artinya, MK tidak melarang jika para pemohon hendak menggunakan seluruhnya atau tidak.
"Apakah mau dipakai sebagian besar untuk ahli atau saksi, itu terserah. Kalau tidak ada perubahan nanti dijadwalkan saksi dan ahli akan diperiksa atau didengar tanggal 2 April, hari Selasa untuk pemohon nomor dua karena hari Senin tanggal 1 April akan dijadwalkan untuk mendengar pembuktian saksi dan ahli dari pemohon nomor satu,” kata dia.
Tim hukum nasional Anies-Muhaimin juga meminta hakim konstitusi menghadirkan empat menteri di ruang sidan, yaitu Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Menteri Sosial Tri Rismaharini; Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan; dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Mereka dianggap bisa memberikan keterangan soal dugaan politisasi bansos.
1. Hakim konstitusi yang akan tentukan kapan empat menteri dihadirkan

Mensos Tri Rismaharini atau Risma dalam rapat di DPR, Selasa (19/4/2024) (Dok. Kemensosdok Kemensos) Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir, mengatakan, belum mendapatkan informasi apakah permintaan mereka untuk menghadirkan keempat menteri tersebut dikabulkan oleh hakim konstitusi.
"Kami belum mendapatkan informasinya," ujar Ari kepada IDN Times melalui pesan pendek, Minggu (31/3/2024).
"Soal waktunya kapan, nanti hakim yang tetapkan," tutur dia lagi.
Sebelumnya, Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan, pihaknya harus berhati-hati soal pengambilan keputusan mengenai pemanggilan empat menteri. Sebab, ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon. Jika dihadirkan, maka menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi/ahli pemohon, tetapiatas dasar kebutuhan MK.
"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," ujar Suhartoyo pada 28 Maret 2024 lalu.
"Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan. Para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," katanya.
2. Tim hukum AMIN butuh kehadiran empat menteri untuk jelaskan dugaan politisasi bansos

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ketika menghadiri sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Maret 2024. (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar) Ari Yusuf Amir mengatakan, kehadiran empat menteri tersebut dibutuhkan demi membantu menjelaskan hal-hal yang ada di dalam pokok permohonannya. Salah satunya mengenai dugaan politisasi bantuan sosial jelang Pemilu 2024.
Ia memberikan contoh, Menkeu Sri Mulyani di ruang sidang bisa menyampaikan tentang anggaran bantuan sosial. Menurut dia, nominal anggaran bansos pada 2024 sangat melonjak.
Berdasarkan data dari Kemenkeu, anggaran bansos pada 2024 mencapai Rp496 triliun. Angka itu nyaris menyamai nominal bansos ketika terjadi pandemik COVID-19 yakni Rp498 triliun.
"Bagaimana bansos, kok (nominalnya) bisa melonjak pada 2024? Itu anggarannya dari mana? Apakah sudah disiapkan, apakah sudah direncanakan? Karena tidak ada kejadian yang penting pada 2024 ini. Kalau dulu 2020 ada (pandemik) COVID-19, 2024 ini tidak ada apa-apa. Tapi, nominal anggarannya naik luar biasa. Ini yang mau kami tanyakan," kata dia.
Adapun Mensos Risma dibutuhkan kehadirannya untuk menjelaskan soal perencanaan, penyaluran, dan distribusi bansos tersebut.
Sementara, kehadiran Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dibutuhkan untuk menjelaskan soal personalisasi bansos. Selain itu, Zulhas juga dilaporkan banyak menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
Peranan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto yang ingin digali sama seperti posisi Zulkifli. Apalagi, Airlangga ketika berkampanye di Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta warga untuk merekam video berisi ucapan terima kasih kepada Jokowi.
3. Tim hukum AMIN sudah siapkan saksi fakta

Paslon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ketika bersidang di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. (Dokumentasi tim media AMIN) Sebelumnya, Anggota Tim Hukum AMIN, Heru Widodo mengatakan, tidak bisa membocorkan identitas saksi yang akan dihadirkan pada sidang pekan ini. Ia hanya menjelaskan elemen dan profesi dari para saksi tersebut.
"Kami sudah menyiapkan saksi fakta untuk menguraikan dan menjelaskan fakta-fakta terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Ada juga ahli. Sosoknya nanti baru bisa kami sampaikan Senin. Dia ahli mengenai penyelenggaraan pemilu, hukum administrasi, IT, politik anggaran, pidana pemilu," kata Heru di Gedung MK.
Para ahli tersebut yang akan menjelaskan dari sisi keilmuan mereka. Ia menambahkan apakah argumen mereka soal dugaan pelanggaran pemilu bakal diterima, hal itu diserahkan ke majelis hakim konstitusi.
"Soal politik anggaran itu dampaknya apa, termasuk bansos disalurkan tidak sesuai mekanisme, kewenangan yang mencairkan dan tak sesuai waktu pencairannya," ucap dia.






















