Santri yang Dibakar di Lombok Pernah Dibully Anak Pengasuh Pesantren

- Korban pembakaran santri di Lombok Tengah diketahui pernah mengalami perundungan dari dua pelaku, salah satunya anak pimpinan pesantren yang kerap melakukan kekerasan fisik dan ancaman.
- Kasus terjadi akhir 2025 dan baru mencuat pertengahan 2026 setelah keluarga melapor; insiden ini menyoroti lemahnya perlindungan anak serta pengawasan di lingkungan pendidikan keagamaan.
- Polisi menetapkan dua tersangka, yaitu R dan AMR selaku pengasuh ponpes; AMR dijerat karena kelalaian yang menyebabkan kematian, sementara proses pemeriksaannya tertunda akibat kondisi kesehatan.
Jakarta, IDN Times - Korban pembakaran santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), disebut pernah mendapatkan perundungan langsung dari anak pimpinan pondok pesantren tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mengatakan informasi ini diperoleh setelah pihaknya menelusuri keterangan dari relawan dan korban yang selamat. Hal itu disampaikan Putri saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
“Akhirnya saya bertanya bagaimana kronologis bisa terjadinya pembakaran tersebut? Setelah kami telusuri dan mendapatkan informasi dari rekan-rekan relawan. Kami mendapatkan info bahwa adik-adik ini sebelum kejadian ini pernah menjadi korban pembully-an oleh pelaku, dua orang pelaku,” ujar Putri.
1. Korban sempat disuruh beli bensin

Putri menjelaskan, bentuk perundungan yang dilakukan kedua pelaku (R dan Y) berbeda. R disebut kerap mencoret-coret tubuh salah satu korban, sedangkan Y diduga melakukan kekerasan fisik.
“Yang satu adalah atas nama R, inisial anak R yang kemudian kedua inisial Y. Y ini merupakan anak pemilik ponpes. Setelah kami tanya, apa saja yang dilakukan oleh R? R itu suka melakukan pembullyan suka mencoret-coret tubuh salah satu korban. Kemudian kalau anak Y suka memukul dan menendang perut mereka,” kata dia.
Putri mengungkapkan, perundungan tak hanya menyasar santri yang meninggal dunia, melainkan santri lain yang masih selamat. Berdasarkan cerita yang disampaikan korban kepada keluarganya semasa hidup, korban S dipaksa membeli bensin oleh tersangka R. Apabila menolak, ia disebut diancam akan dihukum, dipukul, hingga dibakar.
“Nah, kalau untuk anak almarhum Sobirin, itu juga kami tanyakan kepada pihak keluarga apakah ada juga terjadi pembully-an, lalu pihak keluarga mengatakan sesuai cerita almarhum, dia juga di-bully dan dia dipaksa untuk membeli bensin. Kalau tidak mau melakukannya oleh tersangka R maka dia akan dihukum atau dipukul atau mau dibakarlah gitu,” kata dia.
2. Kronologi kasus pembakaran santri di Lombok Tengah

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, mengungkapkan perkara ini terjadi pada akhir 2025, dan baru muncul ke publik pada pertengahan 2026 setelah keluarga korban menyampaikan laporan ke kepolisian.
"Peristiwa ini menimbulkan perhatian luas terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan, dugaan keterlambatan penanganan perkara, serta pentingnya pengawasan terhadap proses penegakan hukum," kata Hinca di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Hinca menjelaskan, pelaku dalam kasus ini merupakan kakak kelas korban yang diduga menyimpan dendam, setelah dihukum pihak pesantren akibat dilaporkan korban karena tindakan perundungannya. Pelaku kemudian diduga mengancam akan membakar korban.
Pelaku diduga mengajak beberapa santri masuk ke ruangan kosong, kemudian menggunakan bahan bakar yang memicu kebakaran, sehingga tiga santri mengalami luka bakar serius. Salah satu korban akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif, sementara dua korban lainnya mengalami luka berat.
Berdasarkan keterangan korban dan keluarga, ada unsur kesengajaan dalam kasus ini. Sedangkan, Kementerian Agama menjelaskan, peristiwa ini bermula dari aktivitas santri yang tengah membuat ketapel, hingga berujung pada kebakaran akibat tumpahan bensin.
"Perbedaan ini perlu diuji melalui proses penyidikan yang independen dan berbasis alat bukti. Keempat, kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas sistem pengawasan, perlindungan anak, dan mekanisme penanganan kekerasan di lingkungan pesantren," kata Legislator Demokrat.
3. Polisi tetapkan dua tersangka

Diketahui, dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni pelaku R dan AMR selaku pengasuh Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW di Lombok Tengah. Meski begitu, kedua tersangka ini belum ditahan. Polisi mengatakan, tersangka AMR sedang sakit.
“Untuk tersangka tuan guru (Pimpinan Ponpes) saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi, namun salam pelaksanaannya karena tuan guru dalam keadaan sakit maka kami undur pemeriksaannya,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean.
Polisi memastikan, pemeriksaan terhadap AMR dilanjutkan setelah mendapatkan rekomendasi dari pihak kesehatan. Adapun tersangka AMR telah dijerat dengan dugaan tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan kematian. Dalam kasus ini, satu santri tewas, dan dua korban lain mengalami luka bakar.















