Sarjana Akutansi di Bekasi Bangun Pabrik Narkoba Jenis Sinte

Bekasi, IDN Times - Pria berinisial MR ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota di wilayah Perumahan Vila Permata, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa, 21 Februari 2023.
Pria 23 tahun itu ditangkap karena membuat pabrik narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, menjelaskan, penangkapan MR berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka.
"Termonitor bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika sintetis di rumah MR," kata Hengki kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
1. Tersangka sarjana akutansi

Setelah melakukan penyelidikan, Satresnarkoba melakukan penggerebekan pada Selasa, 21 Februari 2023, dan ditemukan pabrik rumahan pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis.
Saat itu, lanjut Hengki, pihaknya juga menangkap MR yang merupakan sarjana akutansi.
"Satresnarkoba unit dua mengamankan satu orang tersangka atas nama inisial MR, 23 tahun, pendidikan S1, tidak bekerja," jelasnya.
2. Mengedarkan narkoba secara online

Hengki mengatakan, MR juga mengedarkan sinte secara daring melalui media sosial Instagram.
"Kemudian tersangka mengedarkan melalui akun Instagram 'Black Hanoman' yang dibantu juga akun Instagram 'Rajawali Coporation' yang saat ini dalam pelacakan," jelasnya.
Tersangka MR juga diketahui menjual satu paket kecil narkotika jenis tembakau sinte seharga Rp100 ribu.
3. Sebanyak 12 kg sinte siap edar

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 12,67 kg tembakau sintetis siap edar, alkohol 96 persen, timbangan elektrik, plastik klip dan beberapa alat untuk memproduksi tembakau sinte.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 113 Ayat 2 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Hengki.
Hengki menambahkan, pihaknya masih memburu tersangka lainnya pemilik akun Instagram 'Rajawali Corporarion'.