Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sasar 120 Juta Pelanggar Lalin, Polda Metro Tambah 40 ETLE Mobile

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Dirlantas Polda Metro Jaya akan tambah 40 unit ETLE Mobile untuk tangani 120 juta pelanggaran lalu lintas di 2025.
  • Kecelakaan lalu lintas di Jakarta mencapai 12.555 kasus dengan 677 kematian dan 1.794 luka berat pada tahun 2024.
  • Penegakan hukum lewat tilang elektronik harus ditingkatkan, Ditlantas Polda Metro akan memberlakukan sistem penilangan ETLE via WhatsApp.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menambah 40 unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, dengan sasaran 120 juta pelanggar lalu lintas pada 2025.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, jumlah ETLE Mobile saat ini hanya ada 10 unit.

"Mudah-mudahan di tahun 2025 ini kami juga akan mendapat ETLE Mobile sekitar 40 lagi, jadi dengan yang tadi saya sampaikan, rata-rata kami bisa meng-capture adalah 10 juta pelanggaran," kata Latif Usman di Polda Metro Jaya pada Jumat (17/1/2025).

"Berarti kalau satu bulan 10 juta (pelanggaran) ya, kita rata-rata 10 juta ya, dikali 12 berarti 120 juta," lanjutnya.

1. Pelanggaran lalu lintas menimbulkan kecelakaan

Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE (Dok.Polda Riau)

Latif menjelaskan, penegakan hukum lewat tilang elektronik harus terus dimaksimalkan. Sebab, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jakarta didominasi bermula dari pelanggaran lalu lintas.

Berdasarkan data jumlah kecelakaan lalu lintas di Jakarta selama tahun 2024 mencapai 12.555 kasus. Dari angka tersebut, tercatat 677 pengguna jalan yang meninggal dunia dan 1.794 yang mengalami luka berat.

"Ini menjadi suatu perhatian kita bahwa kalau kita hitung berarti per hari rata-rata orang di Jakarta ini meninggal dunia adalah 2 orang," ujar dia.

2. Edukasi dan penindakan hukum perlu digencarkan

Seorang polisi menunjukan kamera ETLE yang terpasang di mobil patroli Satuan Lalu Lintas (IDN Times/ dok Ditlantas Polda Riau)

Menurut Latif, tingginya angka kecelakaan lalu lintas harus dijadikan atensi tak hanya oleh polisi, tapi juga instansi terkait. Edukasi dan juga penegakkan hukum yang lebih efektif terhadap para pelanggar harus dimaksimalkan guna menekan angka fatalitas.

"Harus ada pemaksa yang bisa menekan, harus bisa memberikan edukasi secara langsung dan istilahnya membuat lebih perhatian yaitu penegakkan hukum dengan penindakan yaitu penindakan sekarang yang kita akan lakukan adalah penindakan menggunakan elektronik," kata dia.

3. Penilangan ETLE melalui WhatsApp

Pengendara sepeda motor terekam ETLE ugal-ugalan dengan modus kegiatan bagi takjil di Jalan AP Pettarani Makassar, Minggu (24/3/2024). (Dok. Dirlantas Polda Sulsel)

Oleh karena itu, dalam waktu dekat Ditlantas Polda Metro akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi atau pemberitahuan melalui pesan Whatsapp ke Nomor Handphone pemilik kendaraan yang ketilang ETLE.

“Inovasi ini merupakan upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi, dimana pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan WA,” ujar Latif.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us