Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KemenHAM Tegaskan Perundungan di Sekolah Adalah Pelanggaran HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia, Natalius Pigai dan Rektor Unud, I Ketut Sudarsana memegang poster setop perundungan.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia, Natalius Pigai dan Rektor Unud, I Ketut Sudarsana memegang poster setop perundungan. (IDN Times/Yuko Utami)
Intinya sih...
  • Sekolah wajib menjamin lingkungan belajar yang aman
  • Dorong percepatan pembentukan Sistem nasional cegah perundungan
  • KemenHAM bakal lakukan tinjauan regulasi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Maraknya kasus perundungan di sekolah yang kembali viral dan memicu keresahan publik mendapat sorotan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM menegaskan perundungan bukan hanya persoalan disiplin internal sekolah, tetapi bentuk pelanggaran hak asasi yang mengancam keselamatan dan martabat anak.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyampaikan keprihatinannya atas kasus-kasus kekerasan antar pelajar yang terus berulang dan berdampak luas, mulai dari luka fisik, trauma psikologis, hingga dampak sosial jangka panjang yang dalam beberapa kejadian berujung pada hilangnya nyawa anak. Ia menilai kondisi ini menunjukkan masih ada institusi pendidikan yang gagal memenuhi prinsip sekolah sebagai ruang aman bagi anak.

“Perundungan bukan sekadar pelanggaran tata tertib sekolah. Ini adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Setiap anak berhak merasa aman, terlindungi dari kekerasan, dan mendapatkan pendidikan yang bermartabat. Negara tidak boleh membiarkan praktik perundungan terus terjadi,” ujar Munafrizal Manan, Kamis (20/11/2025).

1. Sekolah wajib menjamin lingkungan belajar yang aman

ilustrasi sekolah (pexels.com/Pixabay)
ilustrasi sekolah (pexels.com/Pixabay)

Dia menekankan sekolah berada di garis depan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan tersebut.

“Sekolah tidak boleh permisif, tidak boleh membiarkan, apalagi menutupi kasus perundungan. Itu bertentangan dengan kewajiban perlindungan anak,” ujarnya.

Munafrizal menegaskan sekolah wajib menjamin lingkungan belajar yang aman, melakukan deteksi dini, intervensi cepat, memberikan sanksi proporsional kepada pelaku, menyediakan dukungan pemulihan bagi korban, serta melaporkan setiap kejadian tanpa penundaan.

“Melindungi anak adalah tanggung jawab moral dan hukum. Perundungan di lingkungan sekolah maupun di mana pun harus dihentikan,” kata dia.

2. Dorong percepatan pembentukan Sistem nasional cegah perundungan

Ilustrasi kekerasan anak
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM juga tengah mendorong percepatan pembentukan Sistem Nasional Pencegahan Perundungan (SNPP) berbasis HAM.

“Kami akan memperkuat sistem secara menyeluruh, mulai dari regulasi teknis anti-perundungan, pelatihan HAM bagi tenaga pendidik, kanal pelaporan aman bagi siswa, hingga audit keamanan sekolah. Pencegahan tidak boleh parsial, harus sistemik,” katanya.

3. KemenHAM bakal lakukan tinjauan regulasi

ilustrasi perundungan (IDN Times/Novaya)
ilustrasi perundungan (IDN Times/Novaya)

Sebagai langkah lanjutan, dia menyampaikan Kementerian HAM akan melakukan tinjauan regulasi, mengintegrasikan standar perlindungan anak ke kebijakan pemajuan dan pelayanan HAM, menyusun pedoman pelaporan dan mekanisme pemulihan bagi korban, melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan anak, memperkuat kebijakan pendidikan aman, serta mendorong integrasi isu perlindungan anak dalam program nasional seperti RANHAM generasi VI.

“Kami akan terus bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Tidak boleh ada satu anak pun yang terlanggar hak asasinya akibat perundungan. Setiap anak harus aman di sekolah,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Akhirnya, Trump Bakal Bertemu Zohran Mamdani Besok!

20 Nov 2025, 23:52 WIBNews