Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Satgas Nemangkawi Tangkap Ketua KNPB Merauke Terkait Hoaks Papua

Ilustrasi hoaks (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi hoaks (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Satgas Ops Nemangkawi menangkap aktivis Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Merauke, Manuel Metemko, terkait ujaran kebencian yang ia sebar lewat akun Facebook pribadinya. Manuel diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks, provokatif kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA.

"Rabu tanggal 09 Juni 2021 pukul 22.35 WIT Satgas Siber Ops Nemangkawi telah melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Manuel Metemko atas nama EKM (38) pada saat terduga tersangka berada di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua," kata Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes M. Iqbal Al-Qudusy, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (10/6/2021).

1. Manuel diperiksa Polres Merauke

Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes M Iqbal Al Qudussy. (dok. Pribadi/M. Iqbal Al Qudussy)
Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes M Iqbal Al Qudussy. (dok. Pribadi/M. Iqbal Al Qudussy)

Iqbal menyebutkan saat ini tim Satgas Siber telah membawa tersangka ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan.

"Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, Masyarakat ingin hidup damai," ujar Iqbal.

2. Manuel diduga menyebarkan hoaks soal kerusuhan di Papua

Potret Bandara Aminggaru, Ilaga pasca kontak tembak KKB dengan TNI-Polri. (dok. Jubir TPNPB-OPM Sebby Sambom)
Potret Bandara Aminggaru, Ilaga pasca kontak tembak KKB dengan TNI-Polri. (dok. Jubir TPNPB-OPM Sebby Sambom)

Iqbal mengatakan Manuel menyebarkan beberapa postingan yang diduga melanggar pidana. Manual mengunggah foto dengan dibumbui keterangan atau caption yang tidak benar adanya.

“Foto: Bandara Ilaga, Kabupaten Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB , Kamis (03/06/2021)'. Lalu, 'Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama Katholik diteror OTK, issu teroris menggemah di tanah Papua. Pertanyaannya, Siapa peternak kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?',” demikian tulisnya.

3. Manuel dijerat Pasal UU ITE

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Iqbal, masih banyak lagi postingan yang dianggap telah meresahkan masyarakat lainnya. Oleh sebab itu, aparat melakukan penegakan hukum terhadap Manuel.

“Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008,” kata Iqbal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us