Satgas: Tes COVID-19 Pembanding PPLN Kini Tak Hanya di 3 Rumah Sakit

Jakarta, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 melakukan evaluasi aturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Seperti masa karantina dan tes pembanding COVID-19.
Aturan ini diambil melihat perkembangan terakhir penyebaran varian Omicron yang tak lagi hanya berasal dari luar negeri. Hasil evaluasi menunjukkan transmisi lokal sudah lebih besar jumlahnya ketimbang yang berasal dari PPLN.
"Sehingga karantina per hari ini diubah menjadi lima hari," ujar Kepala Satgas Penanganan COVID-19, Suharyanto, dalam konferensi pers daring Evaluasi dan Perbaikan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Kamis (3/2/2022).
1. PPLN boleh melakukan tes COVID-19 pembanding

Satgas COVID-19 juga saat ini mengizinkan para PPLN mengajukan tes COVID-19 pembanding. Hal ini guna menjawab keluhan-keluhan dari mereka.
"Kami sudah sepakat, sudah menentukan bahwa para pelaku perjalanan luar negeri yang dikarantina ini, ketika dinyatakan positif dia bisa meminta tes pembanding," kata dia.
2. Tes pembanding tidak hanya berlaku di tiga rumah sakit

Suharyanto menyampaikan, semula aturan mengenai tes pembanding hanya bisa dilakukan di tiga rumah sakit, yaitu RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Rumah Sakit Polri, dan RS Cipto Mangunkusumo, kini bisa dilakukan di rumah sakit lain.
"Jadi ditentukan beberapa rumah sakit dan laboratorium yang menurut Kementerian Kesehatan sudah betul-betul kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Suharyanto.
3. Beberapa perubahan aturan kekarantinaan yang sempat diberlakukan Indonesia

Suharyanto menjelaskan beberapa perubahan aturan kekarantinaan yang sempat diberlakukan, terutama setelah varian Omicron ditemukan.
Semula, kata dia, pemerintah pernah melakukan penutupan jalur masuk dari kurang lebih 14 negara yang berada di Afrika dan Eropa, yang disebut-sebut berpotensi menyebarkan varian Omicron.
Lalu, sebelum aturan menjadi lima hari, Satgas Penanganan COVID-19 sempat memberlakukan aturan yang memukul rata aturan karantina menjadi tujuh hari, baik bagi WNA maupun WNI.
"Selanjutnya kebijakan dievaluasi lagi menjadi 10 hari (karantina) bagi negara-negara yang terbukti terjadi transmisi lokal penularan varian Omicron, dan tujuh hari bagi negara-negara yang di luar negara-negara yang terdapat transmisi lokal varian Omicron," ujar dia.